+Gakum Ops Peti Telabang 2023
KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dari hasil penegakan hukum di wilayahnya, aparat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas melalui giat Operasi Peti Telabang 2023, setidaknya telah menangkap tangan sekaligus mengamankan 3 pelaku yang diduga melakukan penambangan emas dan zirkon secara ilegal di wilayah Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai.
Tim dengan jumlah 9 orang, pada Kamis (27/7), secara langsung mengamankan Medie (35), warga DESA SEI dusun RT 04 pada pukul 11.30 WIB. Selanjutnya tim mengamankan Herli (29), warga Desa Bukit Batu RT 04 pada pukul 11.35 WIB. Kemudian pelaku Sendri (40), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai tepat pukul 11.40 WIB.
Akibat tertangkap tangan melakukan penambangan secara ilegal , ketiga pelaku berikut beberapa alat mesin sedot langsung diamankan Tim Ops Peti Telabang ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh petugas dari Tim Gakum Ops Peti Telabang 2023. “Untuk ketiga pelaku berikut beberapa alat bukti yang dipergunakan dalam melakukan penambangan secara ilegal, sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. c-yul











