Setibanya di lokasi tersebut, petugas menemukan orang yang diduga sebagai pelaku peti. Di lokasi tersebut, mereka dalam mencari emasnya dengan cara menggali tanah di sekitar lokasi itu, di samping menggunakan zat air raksa. Untuk proses hukum selanjutnya, RS beserta barang buktinya berupa 1 unit mesin diesel, 1 unit keong sebagai alat pemompa, selang 1 inchi, selang spiral 4 inchi, pipa, 3 lembar karpet, 1 unit alat dulang, skop, palu dan tujuh pentolan yang diduga emas hasil peti yang berjumlah sekitar 32 gram saat ini menurutnya sudah diamankan di Polres Katingan.
Para terduga disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” pungkasnya. c-dar





