PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID– Polres Murung Raya (Mura) mengamankan empat orang terduka penambang emas tanpa ijin (PETI) sejak dilaksanakan Operasi Peti telabang, pekan kemarin. “Untuk di wilayah hukum Polres Mura, saat ini juga melaksanakan operasi Peti dan sudah ada penangkapan kemaren tersangkanya kurang lebih ada 4 orang dan sudah diamankan di Polres Mura. Untuk data-datanya nanti akan saya sampaikan,” kata Kapolres Mura, AKBP Irwansyah, Senin (7/8).
Kapolres mengingatkan, jika ditelisik dari sudut pandang kesehatan penambangan liar di Kabupaten Mura berpotensi mencemari udara, air, dan tanah dengan bahan kimia berbahaya dan bahan lainnya. Hal itu juga berdampak pada kesehatan penduduk setempat. Bagi mereka yang terpapar, ini dapat menyebabkan penyakit pernapasan dan masalah kesehatan lainnya.
Penambangan liar juga dapat memicu konflik sosial. Hal ini terjadi karena perusahaan pertambangan liar biasanya beroperasi tanpa izin pemerintah merusak lingkungan, dan menghalangi akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang memadai.
Kapolres juga meminta masyarakat agar terlibat aktif melaporkan jika terjadi kegiatan Peti, apalagi sampai berdampak merugikan bagi lingkungan sekitarnya. Berdasarkan laporan, Polres Mura dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan. “Kami tidak mungkin melakukan penangkapan jika tidak ada laporan dari pihak masyarakat. Namun jika ketika terjaring dalam operasi misalnya razia, maka pastinya berdasarkan ketentuan perundangan kami bisa melakukan penangkapan,” pungkasnya. c-jk