-
Hukrim

Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polresta Musnahkan 930 Gram Sabu 

34
×

Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polresta Musnahkan 930 Gram Sabu 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERY PEMUSNAHAN - Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa memasukkan barang bukti narkoba untuk dimusnahkan.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sedikitnya 930,83 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Polresta Palangka Raya, Selasa (8/8) siang. Barang bukti tersebut merupakan Hasil pengungkapan Satresnarkoba periode Juli hingga awal Agustus 2023.  Pemusnahan dilakukan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa bersama sejumlah aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan BNNK Palangka Raya.

Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, total barang bukti seberat 930,85 gram diperoleh dari lima kasus dengan enam tersangka yang diamankan. Adapun lima pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba diantaranya terhadap tersangka Edy Sopian di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti lima paket sabu seberat 12,64 gram.

Tersangka Rengga Primayuda di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3,35 gram.  Tersangka Muhammad Ariannor dan Petra Aprilia di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 39,6 gram.

Kemudian tersangka Lambang Prawira di Jalan Dr Sutomo dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 593,85 gram. Terakhir terhadap tersangka Abu Bakar di Jalan Tjilik Riwut Km 38 dengan barang bukti empat paket sabu dengan total berat 281,41 gram.  “Sesuai dengan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, barang bukti sabu seberat 930,85 gram kita musnahkan,” katanya.

Budi menegaskan, seluruh tersangka kini semuanya dalam proses penyidikan. Polresta Palangka Raya dan jajaran berkomitmen akan selalu optimal dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.  “Kami berkomitmen senantiasa melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Palangka Raya. Kami turut meminta agar masyarakat bisa menjaga saudara dan keluarganya jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran gelap narkoba,” pesannya.  fwa 

 

-
-
-