PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memantau limbah penyelenggara pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit. Terkait itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya drg Andjar Heru Purnomo menegaskan, salah satu syarat untuk dapat memperoleh izin operasional RS, maka pengelola layanan RS harus memenuhi persyaratan dalam pengelolaan limbah.
“Regulasi operasional rumah sakit, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pengelolaan limbah,” katanya kepada Tabengan, baru-baru ini.
Artinya, sambung Andjar, pada saat pengajuan izin operasional RS, juga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk sistem limbahnya harus turut disampaikan. Kemudian dari sistem kajian analitis, termasuk dengan limbah dan peralatannya sendiri ada fase visitasi.
Jadi Dinas Kesehatan, sambungnya lagi, secara teknis diminta oleh PTSP supaya bisa mengeluarkan izin operasional, salah satunya adalah mengunjungi, melihat apa yang sudah diupload cocok tidaknya sesuai kenyataannya di lapangan termasuk IPAL. Begitu ada IPAL-nya, tentu dengan Dinas Lingkungan Hidup juga, berarti sudah memenuhi syarat.
“Jangan khawatir limbah yang dihasilkan RS Advent akan dikelola secara aturan. Misalkan bentuk cairan itu sudah diproses, nanti keluarnya air yang sudah tidak lagi mengandung bahan-bahan bersifat racun,” tandas Andjar.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengonfirmasi bahwa RS yang ada di Kota Palangka Raya sudah memenuhi kewajibannya, sebagaimana yang termuat di dalam dokumen lingkungan yang mereka miliki, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) maupun AMDAL yang terkait dengan pengelolaan limbah B3 medis/infeksius.
Yaitu dengan memiliki izin penyimpanan sementara Limbah B3 atau rincian teknis pengelolaan Limbah B3, telah memiliki bangunan penyimpanan sementara Limbah B3 dan telah bekerja sama dengan pihak ketiga, baik transportir maupun pemanfaat/pemusnah Limbah B3 yang berizin dari KLHK dan Kementerian Perhubungan.
“RS yang ada di Palangka Raya yang kategori AMDAL hanya RSUD Doris Sylvanus yang lain UKL UPL,” terangnya, Kamis (10/8).
Achmad Zaini menyebutkan, RS-RS itu antara lain RS Siloam, Betang Pambelum, Bhayangkara, Muhammadiyah, Advent Palangka Raya, RSUD Kalampangan, Permata Hati, Bunda, Yasmin dan RS TNI AD.
“Yang belum saya cek di RS Advent aja, karena baru pembukaan dan akan kita jadwalkan pengawasan bulan depan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak RS Advent melalui Juru Bicaranya sekaligus sebagai Bendahara Keuangan, Candra mengatakan, pengelolaan limbah sudah bekerja sama melalui pihak ketiga.
“Kita sudah kerja sama dengan pihak ketiga, PT Mitra Hijau Asia,” ujarnya. dsn





