Hukrim

KEKERASAN SEKSUAL PADA 2 SISWI SMK-Dituntut 7 Tahun, Oknum Divonis Hakim Hanya 2 Bulan

13
×

KEKERASAN SEKSUAL PADA 2 SISWI SMK-Dituntut 7 Tahun, Oknum Divonis Hakim Hanya 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
KEKERASAN SEKSUAL PADA 2 SISWI SMK-Dituntut 7 Tahun, Oknum Divonis Hakim Hanya 2 Bulan
ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Oknum pewira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial Mah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual pada dua siswi SMK yang melakukan kerja magang di kantornya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam persidangan terbuka, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Mah.

“Kami mengajukan banding. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan kami berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp6,8 miliar subsider kurungan selama 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo kepada Wartawan.

Dwinanto meyakini bahwa Mah memenuhi  tindak pidana memaksa terhadap anak untuk melakukan  perbuatan cabul, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tapi dalam putusan, Majelis Hakim mengenakan Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dari penelusuran informasi di lapangan, kronologis kejadian berawal ketika laporan dua korban yang sedang praktek magang di kantor Mapolda Kalteng.

Korban pertama menyatakan dipeluk dan dicium oleh Mah sedangkan Korban kedua mengaku sempat dipeluk dan diremas payudaranya. Dalam kejadian tersebut, korban masih berusia 17 dan 18 tahun. dre