Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati

+PMII dan KMHDI Daftar Pemantau Pemilu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menetapkan sejumlah lembaga pemantau yang terakreditasi untuk Pemilu 2024. Lembaga pemantau Pemilu merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengungkapkan, sejauh ini untuk Kota Palangka Raya baru ada 2 lembaga yang mendaftarkan diri menjadi pemantau Pemilu, yaitu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).

Dijelaskan, pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu.

Endrawati mengatakan, prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh pemantau Pemilu dalam negeri dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Ada 9 prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh pemantau Pemilu. Pertama, nonpartisan dan netral. Di sini, pemantau Pemilu wajib untuk menjaga sikap independen, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial). Kedua, tanpa kekerasan. Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, dan senjata tajam lainnya selama melaksanakan tugas pemantauan,” paparnya, Jumat (11/8).

Selanjutnya, pemantau Pemilu wajib untuk menghormati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat budaya setempat. Keempat, pemantauan Pemilu dalam menjalankan tugasnya harus diikuti dengan rasa sukarela dan penuh tanggung jawab.

Kelima, integritas. Pemantau Pemilu dilarang untuk melakukan tindakan penghasutan atau provokasi yang dapat memengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilih.

Keenam, pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada. Ketujuh, objektif. Informasi yang dikumpulkan wajib disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terakhir, kooperatif dan transparan. Pemantau Pemilu dilarang mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya, serta harus bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan yang berkaitan dengan laporan pemantauannya.

Untuk syarat menjadi pemantau Pemilu adalah berbadan hukum yang terdaftar di pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas. Dan yang terakhir, sudah terakreditasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kab/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Belum Temukan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengaku sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran, baik dari partai atau para peserta yang mendaftarkan diri menjadi caleg.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi juga mengatakan hal serupa.

“Sampai saat ini masih belum ditetapkan calonnya mas. Jadi terkait pelanggaran dan sebagainya belum bisa dikatakan ada atau tidak karena calon pun belum ditetapkan,” kata Satriadi. rba/dsn