PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jefri Suryatin selaku Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan membantah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) saat sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/8). Dia menampik tudingan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakannya melakukan tipikor sebagai pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji.
“Terdakwa menyangkal meminta uang dari para guru yang menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau membantah mendapat dana yang diberi oleh para guru penerima TKG,” tegas Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum Terdakwa. Pernyataan Pua berdasarkan keterangan sejumlah Guru penerima TKG yang menjadi saksi persidangan.
Pua juga meyakini dakwaan JPU kekurangan alat bukti karena menggunakan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Katingan. Dia menyebut Inspektorat Kabupaten Katingan adalah Lembaga Pemeriksa Internal dilingkup Pemerintah Daerah yang tidak berhak untuk mengaudit keuangan Negara. Inspektorat tidak memiliki kapasitas membuat kesimpulan untuk memeriksa adanya dugaan tindak pidana korupsi dan melimpahkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, TKG telah diterima para guru melalui transfer rekening perbankan. Pua menegaskan bahwa Jefri tidak berwenang dalam pelaksanaan pembayaran TKG karena masuk pos belanja Pegawai dalam APBD. Sehingga Pua yakin bahwa para guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Terdakwa hanya seorang operator pada Dinas Pendidikan yang tidak tersangkut paut merumuskan kebijakan atau dengan proses pencairan. “Kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tegas Pua.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Jefri dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan, Kamis (10/8). Jefri dituding sebagai Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji sehingga melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. dre





