Hukrim  

Polda Kalteng Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu 

Polda Kalteng Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu 
ISTIMEWA DIMUSNAHKAN-Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan bulan Juni-Juli 2023 dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Sebanyak 1.186,58 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan hasil pengungkapan dari enam kasus dengan enam tersangka, Selasa (22/8/2023).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan bulan Juni-Juli 2023 dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Sebanyak 1.186,58 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan hasil pengungkapan dari enam kasus dengan enam tersangka, Selasa (22/8/2023).

Kegiatan dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Wakil Dir Reskrimum AKBP Devy Firmansyah beserta pihak Kejati, Kejari dan BNNP Kalteng.

Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan enam kasus yang berhasil diungkap pada Juni dan Juli tersebut dilakukan di tiga wilayah. Yakni Kota Palangka Raya dengan empat kasus dan empat tersangka dan barang bukti seberat 1.065,86 gram.

Kabupaten Barito Utara sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 22,77 gram. Terakhir di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan satu kasus dan satu tersangka beserta barang bukti 97,95 gram.

“Dengan jumlah sabu yang kita musnahkan ini, maka ada 23.732 jiwa yang diselamatkan. Dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dipakai oleh dua orang,” katanya.

Secara keseluruhan, lanjutnya, Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama polres jajaran berhasil mengungkap kasus tipidnarkoba sebanyak 65 kasus dengan 76 tersangka sejak Juli hingga 18 Agustus 2023.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut berjumlah 3,02 kilogram.

Adapun jaringan peredaran gelap narkoba yang berhasil di ungkap pada periode tersebut merupakan jaringan Pontianak dan Banjarmasin. Sabu diedarkan melalui jalur darat ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.

“Modus operandi para bandar ini selalu berubah-ubah. Tentunya dengan mekanisme transaksi tidak langsung dengan cara menaruh sabu di suatu tempat atau menyamarkan tempat penyimpanan menggunakan kemasan makanan,” pungkasnya. fwa