PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID- Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau (Pulpis) dr Muliyanto Budihardjo, Selasa (22/8/2023) membantah atas dugaan malapraktik yang dituduhkan terhadap pihak rumah sakit setempat dalam penanganan pasien bayi bernama Bisma Reynard.
Dikatakan dr Muliyanto Budihardjo, didampingi 4 dokter spesialis yakni Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Pupis dr Yulia Kurniawati, Dokter Spesialis Bedah dr Ari Aditya, Dokter Spesialis Anak dr. Franky Luhulima, dan Komite medis RSUD Pulang Pisau dr Munawar saat menggelar Press Conference di Ruang Rapat RSUD setempat, pihaknya membenarkan saat proses persalinan bayi tersebut lahir pada tanggal 3 Juli 2023 di RSUD Pulpis dengan prosedur operasi cesar.
Disebutkan, kondisi bayi saat lahir dalam persalinan dengan kondisi berat cukup rendah atau kondisi prematur, seberat 1,8 kg saja. Dan dalam waktu dua hari bayi tersebut diperbolehkan untuk pulang.
“Kami merasa prihatin kondisi bayi nyonya (N) sehingga sampai dilakukan amputasi di RSUD Doris Sylvanus, dan setelah kami lakukan audit medis di kami pelayanan yang kami berikan di RSUD Pulpis selama pasien ini dirawat sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan dokter serta tenaga medis sudah melakukan upaya maksimal,” jelas dr. Yulia Kurniawati.
Dalam proses penanganan bayi bermama Bisma Reynard setelah mendapatkan rujukan dari Puskesmas Pangkoh, kata dr. Yulia, sudah dilakukan sesuai dengan SOP di RSUD setempat.
“Kami sudah melakukan upaya maksimal, karena kondisi pasien pada saat masuk memang sudah dalam keadaan gawat darurat, karena pasien pada saat itu terdapat kegawatan napas, dan saturasi oksigen 80 persen,” beber Yulia.
Secara prosedur tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit, tambah dr. Yulia, sudah sesuai dengan aturan dan tindakan medis yang berlaku. Apabila pihak RSUD diduga melakukan malapraktik jelas tidak mungkin terjadi, karena menurutnya setiap dilakukan tindakan medis terhadap pasien, pihak rumah sakit selalu berkoordinasi dengan keluarga pasien terkait apapun.
“Dokter kami sudah melakukan tindakan, dan bahkan beberapa kali terjadi kegawatan pada bayi itu, dan hasil konsultasi dengan dokter bedah didapatkan bahwa bayi mengalami Acute limb ischemia (ALI),” jelasnya.
Upaya yang telah dilakukan pihak RSUD Pulang Pisau sebelumnya, tambah dr Yulia, yakni telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pasien. Tim RSUD setempat telah menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan keluarga secara medis, bahkan orang tua bayi menerima kondisi yang dialami bayi.
Sementara, Komite medis RSUD Pulang Pisau dr Munawar menjelaskan, pasien seorang bayi bernama Bisma Reynard berdasarkan hasil medis sebelumnya menderita infeksi sepsis yakni disfungsi organ karena deregulasi sistem imun seseorang, infeksi sepsis tersebut menyerang seluruh tubuh melalui darah.
Infeksi yang terjadi tidak hanya pada otak dan paru-paru saja, melainkan gangguan multiorgan pada tubuh, terjadinya pengumpalan darah pada ateri atau pembuluh darah.
Menurutnya, tim medis saat manangani pasien tersebut telah sesuai prosedur, termasuk pemberian obat terhadap pasien. Tidak ada tindakan medis di luar SOP seperti apa yang dituduhkan keluarga kepada pihak rumah sakit.
Munawar menjelaskan, hasil penelitian terkait pemberian obat terhadap pasien juga tidak ada efek samping atau menyebabkan kondisi pasien menjadi akut. Dirinya menyadari pemahaman masyarakat tentunya berbeda dengan pemahaman secara medis, hal tersebut kerap kali dijumpai saat melakukan tindakan medis terhadap pasien.
Terkait dengan permintaan rekam medis, kata dia, sesuai undang-undang kesehatan tidak sembarangan untuk diberikan kepada seseorang, kecuali kepada pihak-pihak tertentu. Tidak ada faktor kesengajaan yang bisa merugikan atau mencelakakan seseorang yang dilakukan tim medis dalam menangani pasien. c-mye











