+Kejari Sosialisasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016
PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Tim Pakem kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 sekaligus untuk mensosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, bertempat di aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (22/08).
Rapat Koordinasi kali ini dipimpin langusung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi, didampingi Kasi Intel Mugiono Kurniawan. Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau, Kaban Kesbangpol Pulang Pisau, Kabag Kesra Setda Pulang Pisau, Badan Intelijen Daerah, MUI Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir dan Camat Jabiren Raya.
Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran para anggota tim Pakem Kabupaten Pulang Pisau yang menunjukkan keseriusan dalam mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap Aliran Kepercayaan di Kabupaten Pulang Pisau. Selanjutnya Kajari menyampaikan bahwa dalam kegiatan kali ini juga momen untuk mensosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan langsung tentang Putusan MK tersebut. Di sela pemaparannya, Priyambudi menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut, maka di Indonesai tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, akan tetapi juga menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945.
“Walaupun kebebasan kita sudah diatur dalam konstitusi namun bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya, sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan, diperlukan batasan untuk menjaga Kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi diskusi untuk saling bertukar informasi antar anggota Pakem Kabupaten Pulang Pisau, baik perihal kegiatan Aliran kepercayaan Masyarakat yang ada di 8 Kecamatan pada Kabupaten Pulang Pisau dan terkait pelaksanaan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Hal tersebut juga diikuti dengan pembahasan perihal pelaksanaan perkawinan serta pencatatan perkawinan bagi sesama warga penganut Kepercayaan maupun apabila berbeda agama dan kepercayaan.
Selain itu juga dibahas mengenai pencantuman Kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga. Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan juga menambahkan, dalam Rapat Kordinasi kali ini bertujuan menyamakan persepsi pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau. c-mye











