PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Di tengah tingginya sengketa antara masyarakat dengan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Bumi Tambun Bungai ini. Khususnya dalam realisasi plasama untuk masyarakat. Ada satu kebijakan dan terobosan memihak yang ditetapkan Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang, yang bisa dicontoh dan diterapkan kepala daerah lainnya di Kalteng dan umumnya di Indonesia.
Dalam mewujudkan realisasi kebun plasma dari PBS itu, Bupati Pulpis turun langsung memantau serta mengawasinya.
“Salah satu terobosan kami terkait dengan plasma ini, diatas perintah langsung Ibu Bupati, nama-nama masyarakat yang menjadi calon penerima plasma ini harus masyarakat dilingkungan PBS setempat atau masyarakat lokal setempat,” kata Sekda Pulpias Tony Harisinta, ketika dibincangi awak media, saat mengikuti FGD “Mendorong Solusi Pola Kemitraan Kebun Sawit Berkelanjutan di Kalimantan Tengah”, yang diprakasai Sawit Watch bersama Lewu Itah Organization (LIO) di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Selasa (12/9).
Dikatakan, dalam penyeleksian calon penerima plasma tersebut, Bupati Pulpis meneliti betul nama-nama yang diajukan. Hal itu dilakukan agar penerima plasma itu benar-benar masyarakat setempat dan bisa bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
“Hari ini saja, Ibu Bupati kami ada di Kecamatan Banama Tingang, makanya tidak bisa hadir hari ini. Ibu Bupati sangat selektif untuk plasma ini, punya perhatian khusus, agar program tersebut tepat sasaran untuk masyarakat sekitar dan bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakat,” tegasnya.
Terobosan lain ungkapnya, saat ini pihaknya juga sedang membuat terobosan dengan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari PBS perkebunan kelapa sawit, khususnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sesuai Undang-Undang dan peraturan kami lagi gencar-gencarnya melakukan peningkatan PAD dari BPHTB. Barang kali kami dari Pulpis lah yang sedikit berani, karena kami juga didampingi dari BPKP, BPK dan sebagainya yaitu menerapkan BPHTB sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Kita tahu bahwa BPHTB ini untuk PAD, luar biasa besarnya dan ini untuk modal pembangunan kami tiga tahun terakhir ini,” ungkapnya.
Meski demikian ia juga tidak menampik sejumlah permasalah yang terjadi antara PBS dan masyarakat di wilayah itu. Namun, karena kebijakan yang mereka terapkan dengan memfasilitasi permasalahan yang ada, masalahnya tidak jadi melebar.
“Masalah pasti ada, tetapi setiap masalah contohnya yang cukup besar di Sabangau dengan melibatkan Forkopimda kita turun langsung kelapangan semuanya bisa kondusif. Terpenting penerapan aturan kita awasi betul-betul. Karena diawasi langsung Ibu Bupati, jadi tidak sembarangan,” pungkasnya.
FGD tersebut menghadirikan sejumlah narasumber seperti Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng, perwakilan Pemprov Kalteng, perwakilan Dinas Perkebunan Kalteng, akademisi dari UPR, Sawit Watch, serta perwakilan dari pemerintah kabupaten/kotas serta sejumlah perwakilan pengusaha perkebunan kelapa sawit. sgh











