PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Arie Respati Dwi Prasetyo kembali menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dari catatan persidangan, Arie pernah menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan penipuan penjualan outlet Mall Palangka Trade Center (PTC) serta perumahan di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka RAya yang tak kunjung terbangun. Perkara kali ini terkait penjualan properti berupa outlet toko dan kavling tanah di Jalan Adonis Samad.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Arie membuat perusahaan properti sekaligus menjadi Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri (AGPM). Arie kemudian membuat brosur penawaran toko outlet seharga Rp250 juta dengan bonus lapak toko seharga Rp50 juta, serta kavling rumah rakyat seharga Rp75 juta. Dalam brosur yang diunggah ke media sosial tersebut, Arie menjanjikan setelah pembayaran uang muka, maka toko outlet akan dibangun dalam tempo enam bulan.
Rupanya Ka’areni dan Watana Pundet tertarik dan setelah menemui serta mendapat penjelasan dari Arie, mereka menyerahkan uang Rp386,5 juta untuk pembelian 2 unit toko dan 8 tanah kaveling rumah rakyat. Namun setelah 6 bulan, pembangunan tokok dan rumah rakyat seperti yang dijanjikan Arie tidak pernah terlaksana. Ketika mereka mempertanyakan hal tersebut, Arie justru menjanjikan memindahkan proyeknya ke pertigaan Jalan Tjilik Riwut-Garuda dan belakangan ke Jalan Mahar Mahar-Banteng tapi tetap saja tidak ada yang terwujud. Merasa mengalami kerugian, kedua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Rupanya terdapat juga korban lain seperti Mardianti Putri yang telah menyerahkan uang muka sebesar Rp40 juta serta Victor Laurent yang telah membayar Rp93,75 juta. Mereka juga merasa mengalami kerugian akibat tidak terwujudnya properti yang dijanjikan Arie sehingga melapor ke pihak kepolisian.
Dalam persidangan, JPU menjerat Arie dengan ancaman pidana dalam Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. dre











