PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah daerah se-Indonesia termasuk di provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah menjalankan lelang jabatan untuk terciptanya pemerintahan yang baik. Namun, Praktisi Hukum Royanto Gunawan Simanjuntak menyoroti sejumlah celah yang kerap menjadi pergunjingan masyarakat dan konsekuensi hukumnya.
“Hasil tiap tahapan dalam lelang jabatan seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik, untuk menjaga bahwa proses lelang tersebut jauh dari kesan unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” kata Advokat yang kerap dipanggil Roy itu, Selasa (19/9).
Dia mengakui, terkadang ada masyarakat yang memandang curiga terhadap proses lelang jabatan. Penyebabnya, karena masyarakat tidak mengetahui hasil penilaian atau seleksi dari masing-masing peserta lelang jabatan. Masyarakat hanya mendapat informasi bahwa peserta tertentu lolos, tanpa mengetahui perbandingan hasil tesnya dengan peserta lainnya.
Roy menilai, bukan hal aneh apabila ada masyarakat yang menduga lelang jabatan dapat menjadi kamuflase penunjukan langsung seorang pejabat. Padahal, tujuan lelang jabatan yakni untuk memililh aparatur yang mempunyai kapasitas, kompetensi, dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi atau jabatan tertentu, sehingga dapat mengerjakan tugasnya secara tepat sasaran.
Roy menyebut hasil tes atau penilaian proses seleksi seluruh peserta seharusnya disampaikan secara transparan kepada publik.
“Agar tidak ada kesan lelang jabatan tersebut hanya formalitas belaka atau latah-latahan,” tegas Roy.
Bahkan, dia menyebut apabila terdapat indikasi kuat ada penunjukan langsung terhadap pejabat peserta lelang jabatan, maka dapat terjerat konsekuensi hukum.
“Komprehensif, bisa administratif dan kurungan penjara. Sepanjang ada bukti yang sah,” kata Roy.
Karena melibatkan pejabat negara, maka konsekuensinya dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. dre