Dugaan Pencemaran PT MGM Bisa Dipidana

Aryo Nugroho Waluyo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik dugaan pencemaran oleh PT MGM dan ketetapan Bupati Murung Raya untuk melakukan upaya paksa, menjadi sorotan berbagai pihak. Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya berpendapat, perusahaan dapat dikenakan tindakan hukum.

“Bisa dipidanakan,” ujar Aryo seraya menyebutkan sejumlah peraturan perundangan pendukung, Rabu (20/9).

Aryo berpendapat, upaya hukum dapat diambil apabila terdapat dugaan kuat telah terjadi pencemaran lingkungan atau pelanggaran peraturan oleh perusahaan bersangkutan. Ia mengatakan, pihak yang dapat melakukan upaya hukum yakni pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Aryo yang berprofesi Advokat itu menyatakan, upaya pemidanaan dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” kutip Aryo.

Ia menyebut langkah hukum berupa pemidanaan tidak saja dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian, melainkan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pemerintah Daerah melalui putusan Bupati juga dapat mengambil sikap dengan meminta pihak perusahaan pencemar lingkungan untuk bertanggung jawab memulihkan lingkungan.

“Pasal 512 Ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Aryo.

Selain itu, masyarakat tidak hanya dapat aktif melapor adanya dugaan pencemaran lingkungan tersebut ke instansi terkait.

“Kalau ada kerugian bisa melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tandas Aryo. dre