Masyarakat dan PT HMBP Dilarang Beraktivitas di Objek Sengketa

PERTEMUAN- Masyarakat Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya dan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) 1 saat melakukan pertemuan, Senin (25/9). ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama Forkopimda terus memfasilitasi konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya dan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) 1.

Dalam rangka menyelesaikan masalah dan mencari solusi mengenai konflik itu, Pemkab Seruyan mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan di Rumah Makan Kelakai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (25/9).

Pertemuan dipimpin Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Seruyan Adhian Nor dan dihadiri Kapolres Seruyan, Dandim 1015 Sampit, instansi terkait, tokoh masyarakat serta perwakilan perusahaan.

Adhian menjelaskan, keputusan tanggapan terhadap tuntutan masyarakat Desa Bangkal kepada pihak perusahaan sesuai hasil Berita Acara Rapat (BAR) yang dilaksanakan Minggu, 24 September 2023.

“Jadi poin duanya tuntutan tersebut akan dijawab pimpinan perusahaan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pemda dan Kepala Desa Bangkal, yang akan disampaikan paling lambat pada Rabu, 27 September 2023 pukul 13.00 WIB,” terangnya.

Ia menerangkan dalam pertemuan itu juga disepakati masyarakat dan pihak perusahaan sepakat untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di lahan seluas 1.175 hektare yang menjadi objek tuntutan masyarakat sebagai calon lokasi plasma sampai dengan hari Rabu 27 September 2023.

Untuk penanganan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja PT HMBPI dilakukan Polda Kalteng, Kodim 1015 Sampit dan Polres Seruyan.

Terkait kegiatan di lokasi PT HMBP I yang menjadi objek permasalahan agar masyarakat tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya serta petugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban bermasarakat.

“Pihak perusahaan dan masyarakat Desa Bangangkal bersedia menjaga kodusivitas wilayah Desa Bangkal yang berada di PT HMBP I dengan tidak melakukan aksi pengrusakan, pembakaran, penjarahan atau pencurian dan atau aksi yang melanggar hukum lainnya yang bertujuan agar permasalahan antara kedua belah pihak dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan permasalahan baru, apabila kedua belah pihak ada yang melanggar, maka bersedia dituntut secara hukum,” tegasnya.

Dan setelah pelepasan kawasan hutan, maka masyarakat Bangkal tetap menuntut 20 persen dari total luasan lahan milik PT HMBP I berdasarkan Surat Keputusan Kawasan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sesuai dengan aturan yang berlaku).

Polda Kawal Relokasi

Sementara itu, tim gabungan yang terdiri dari Satbrimob Polda Kalteng, Ditsamapta dan Polres Seruyan, merelokasi warga yang mengungsi di Kantor Kecamatan Seruyan Raya, kembali ke PT HMBP, Selasa 26 September 2023. Relokasi warga dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, relokasi ini dilakukan setelah situasi di lokasi dipastikan aman dan kondusif.

“Alhamdulillah situasi sudah kembali normal, sehingga para karyawan yang sebelumnya mengungsi di kantor kecamatan bisa kembali beraktivitas di perusahaan,” katanya.

Dijelaskan, kali ini pihaknya merelokasi sebanyak 40 orang warga dan lima unit sepeda motor. Relokasi puluhan warga tersebut dilakukan menggunakan bus sekolah milik PT HMBP dan tiga unit bus Polda Kalteng dan Polres Seruyan. “Para karyawan tersebut kami relokasi ke perumahan karyawan di Afdeling 1 Estate 1 PT HMBP,” ucapnya. vik/fwa