Hukrim  

Kades Non Aktif Pidanakan Mantan Bupati Barut

LAPOR – Advokat Rusdi Agus Susanto mendampingi Naek Marusaha melaporkan mantan Bupati Barut ke Polda Kalteng. (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Naek Marusaha selaku Kepala Desa (Kades) non aktif Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) melaporkan mantan Bupati Barut berinisial NA ke Polda Kalteng, Senin (25/9). Rusdi Agus Susanto selaku Kuasa Hukum Pelapor mengungkapkan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. “Jangan sampai Kades yang dipilih langsung oleh masyarakat Desa, begitu mudah diberhentikan. Kalau cara pemberhentian kades seperti ini, kapan saja semua kades bisa diberhentikan seperti perusahaan memberhentikan karyawan,” ucap Rusdi

Menurut Rusdi, kejadian bermula ketika Naek menghadiri undangan Gubernur Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9).

Kegiatan tersebut terkait Rapat Koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng Tahun 2023 dan rapat kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada kesempatan tersebut, Naek menyampaikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 belum dapat dicairkan oleh pihak desa Datai Nirui. Akibatnya, pembangunan desa dan pelayanan terhadap masyarakat terutama penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke warga desa menjadi terhambat.

Empat hari kemudian, dalam forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Family Gathering Pemdeskel se-Barut, Bupati Barut dalam sambutannya menyatakan dirinya dan Pemkab Barut telah didiskreditkan oleh Naek yang membuat kegaduhan dalam pertemuan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

Belakangan, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Barut Nomor: 188.45/386/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha, Kamis (14/9). SK tersebut menunjuk Sekdes Datai Nirui selaku Plt Kades. Sekdes tersebut sebelumnya sebelumnya telah diberhentikan sebagai Sekdes oleh Naek Rusdi menyebut, terkait DD/ADD ini bukan kepentingan pribadi Kades tapi kepentingan masyarakat desa untuk pembangunan, pelayanan, BLT dan gaji staf dan lain lain.

Ia meminta pemerintah daerah bijak mencari solusi demi kepentingan masyarakat. Jangan karena kepala daerah suka tidak suka dengan kades, seolah semua dibikin sulit.

“Masalah ini saya berharap menjadi perhatian KPK, BPKP dan lembaga terkait lainnya. Apalagi muara dari permasalahan yang berbuntut pada pemberhentian sementara Klien kami ini setelah dia sebagai kades menghadiri undangan Gubernur yang disitu juga dihadiri oleh perwakilan dari KPK, BPKP, ombudsman dan sejumlah pejabat sebagai undangan,” beber Rusdi.

Ia menyayangkan, Kliennya ini sudah hampir setahun bersama staf tidak menerima gaji karena DD /ADD tidak bisa dicairkan. Kemudian bermaksud ingin memperjuangkan hak masyarakat di acara undangan Gubernur, malah berimbas diberhentikan sementara sebagai Kades,” sesal Rusdi.

Rusdi menyatakan, polemik pemberhentian Kades di Barut ini bukan pertama kali terjadi. Karena, saat masih berjalan proses persidangan gugatan, Kades Linon Besi II juga diberhentikan tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Kini kliennya menjadi Kades berikut yang diberhentikan.

“Terkesan gampang dan mudah memberhentikan Kades di Kabupaten Barut. Padahal setelah saya teliti Kabupaten ini, Perda maupun Perbup tentang pemberhentian Kepala Desa saja tidak punya,” ucap Rusdi.

Untuk sementara ini, kliennya belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

“Kita belum bisa mengajukan ke TUN atau perdata, karena pemberhentian sementara. SK belum bersifat final dan mengikat,” ujar Rusdi.

Namun, apabila sampai terjadi pemberhentian tetap atau secara definitif, pihaknya memastikan akan mengambil langkah apapun sepenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap masalah ini menjadi perhatian Mendagri, Gubernur, dan Pj Bupati Barut,” pungkas Rusdi. dre