-
Hukrim

Guru Besar Dilaporkan ke Polda Kalteng

53
×

Guru Besar Dilaporkan ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI LAPORAN- Paulus Alfon didampingi kuasa hukum Parlin B Hutabarat ketika menunjukkan bukti laporan dari Polda Kalteng.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Guru Besar salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya, berinisial Prof K, dilaporkan ke Polda Kalteng usai diduga melakukan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik.

K dilaporkan oleh Paulus Alfon Yance Dhanarto, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) bersama kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (5/10).

Parlin mengatakan, laporan tersebut terpaksa dilakukan setelah tidak ada upaya klarifikasi dan permintaan maaf oleh terlapor usai somasi yang dilayangkan kliennya.

Laporan dibuat setelah K diduga mencemarkan nama baik Paulus Alfon melalui pesan aplikasi WhatsApp ke sejumlah dosen fakultas. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan, terlapor menuduh Paulus Alfon sebagai pro premanisme. Pesan tersebut dikirim erat kaitannya dengan pemilihan senat beberapa waktu lalu.

“Jadi bunyi pesan yang dikirim terlapor, menyebutkan jika tiga calon senat adalah pro premanisme dan binaan dari Paulus Alfon. Bunyi pesan tersebut sangat tendensius untuk mengarahkan dosen yang memiliki hak suara memilih kepada satu calon senat yang disebut anti premanisme oleh terlapor,” katanya saat menggelar rilis usai melapor.

Dalam kasus ini, kliennya tidak mengetahui adanya pesan WhatsApp tersebut secara langsung. Paulus mengetahui adanya pesan itu setelah dipanggil oleh ketua dan sekretaris jurusan.

“Klien saya kaget mendengar informasi itu, kemudian memberikan somasi kepada terlapor untuk klarifikasi dan meminta maaf, namun tidak diindahkan,” tuturnya.

Senada, Paulus Alfon menjelaskan, laporan ini terpaksa dilakukan untuk membuktikan jika tuduhan tersebut tidak benar. Terlebih dirinya selaku akademisi dan ASN tidak pernah mendapatkan sanksi yang mengarah pada premanisme.

“Saya kaget mengetahui ada pesan seperti itu, padahal sampai hari pemilihan senat pada 22 September 2023 lalu, saya masih ketemu dengan beliau (terlapor), bahkan bersalaman,” jelasnya.

Mengetahui adanya pesan itu, pada 25 September 2023, dirinya membuat somasi untuk meminta klarifikasi dan permintaan maaf oleh Prof K. Tapi sampai hari ini (kemarin) tidak ditindaklanjuti.

“Saya kemarin memberikan waktu selama 3 hari untuk mengklarifikasi isi pesan tersebut. Namun tidak dihiraukan. Saya merasa tidak memiliki masalah dengan beliau secara personal. Kalau urusan kampus, memang beberapa kali kita berdebat,” pungkasnya.

Sementara itu, K ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pelaporan tersebut masih belum memberikan balasan. fwa

-
-
-