Hukrim

Salah Gunakan Dana Karhutla, Lapor KPK!

54
×

Salah Gunakan Dana Karhutla, Lapor KPK!

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kalteng. Untuk penanganan karhutla, Pemprov Kalteng telah menganggarkan dana sebesar Rp110 miliar bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT).

“Kalau terkait pertanggungjawaban dana tanggap darurat karhutla tidak jelas atau tidak transparan, maka masyarakat berhak mengetahui atau meminta pertanggungjawaban keuangan dana tersebut. Karena bagaimana pun di situ ada uang-uang masyarakat yang dibayarkan melalui pajak-pajak kita,” kata Pengamat Hukum Suriansyah Halim, belum lama ini.

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng tersebut, bahkan menyebut jika ada indikasi, bukti kelalaian, pelanggaran, atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran tersebut, maka masyarakat berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib, baik secara umum kepada Polri dan secara khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan takut melaporkan jika mengetahui pelanggaran atau kesalahan pejabat, karena kita semua sama di depan hukum, tidak ada yang kebal hukum (due process of law). Dan jika terbukti, maka pejabat wajib bertanggung jawab secara pidana dan administrasi sesuai aturan hukum yang yang sudah mengatur unsur dan hukumannya,” imbuh Halim.

Dia berpendapat, status tanggap darurat kebakaran adalah prosedur yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan tindakan darurat bahaya kebakaran. Dan status tanggap darurat di Kalteng telah membuktikan bahwa Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) yang ada kebakaran besar di daerahnya telah gagal atau lalai melakukan pencegahan karhutla, sehingga banyak masyarakat yang dirugikan, baik secara ekonomi dan sosial, dan bahkan ada yang sakit hingga yang paling parah adalah menyebabkan meninggal dunia.

Halim menerangkan, negara adalah pemerintah pusat dari Presiden RI hingga menteri-menterinya, dan atau pemerintah daerah dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pencegahan karhutla.

Konstitusi Negara melalui UUD Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. UUD 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Ia menyatakan, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan oleh Negara untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kebakaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, dijamin oleh UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halim berpendapat, pencairan dana tanggap darurat karhutla oleh Gubernur Kalteng sebesar Rp110 miliar itu sah saja.

“Tapi seharusnya Gubernur sadar bahwa bawahannya yang selama ini dipercaya untuk melakukan pencegahan dan atau antisipasi kebakaran, telah gagal, sehingga negara melalui Gubernur Kalteng harus mengalami kerugian Rp110 miliar untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan asap di Kalteng hingga wilayah sekitarnya, bahkan sampai negara tetangga,” ucap Halim.

Dia menyarankan, agar segera ada penggantian pihak-pihak atau pejabat setiap dinas-dinas yang terkait yang tidak bisa bekerja mencegah karhutla. “Ganti segera dengan orang atau pejabat yang bisa bekerja, bukan dengan orang atau pejabat yang mau bekerja saja. Karena dalam antisipasi dan penyelesaian kemampuan serta kompotensi, sangat diperlukan untuk pencegahan dan penyelesaian,” pungkas Halim. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *