-
Hukrim

RUSUS DI PT HMBP-Wajib Lapor, 20 Warga Bangkal Status Saksi

60
×

RUSUS DI PT HMBP-Wajib Lapor, 20 Warga Bangkal Status Saksi

Sebarkan artikel ini
Foto Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng Bayu Herinata
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan, 20 warga yang kini ditangguhkan penahanannya pasca bentrok di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, masih sebagai saksi.

Warga yang sebelumnya diamankan tersebut masih harus menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dan dikenakan wajib lapor.

“Untuk status mereka masih sebagai saksi-saksi dan dikenakan wajib lapor,” katanya via sambungan WhatsApp, Jumat (13/10) sore.

Ia menegaskan, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih dilakukan oleh petugas. Nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari 20 warga tersebut.

“Statusnya nanti menunggu hasil penyelidikan dan gelar perkara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi yang terjadi antara warga Desa Bangkal dan aparat kepolisian, baru-baru ini, berujung tewasnya 1 warga Bangkal. Tidak hanya menewaskan 1 orang, sebanyak 20 orang ditangkap dengan berbagai tuduhan. Mulai dari kepemilikan senjata tajam, sampai pada masalah narkoba.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng Bayu Herinata menyampaikan, proses hukum 20 warga Desa Bangkal yang ditangkap kepolisian karena melakukan aksi di PT HMBP tetap berjalan. Meskipun sekarang  20 warga tersebut dijamin, dan tidak ditahan, namun proses hukumnya tidak berhenti.

“Kita sama-sama mengetahui, 20 warga Desa Bangkal dijamin Ketua Dewan Adat Dayak dan dilepaskan untuk menjadi tahanan rumah. Tapi proses hukum terus dilakukan, itu kata Kabidhumas Polda Kalteng,” kata Bayu, saat menyampaikan informasi terkait status 20 warga Bangkal yang dijamin bebas, Jumat (13/10), di Palangka Raya.

Menurut Bayu, puluhan warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. mereka dijerat dengan berbagai tuduhan.

“Yang WALHI dapatkan mereka sudah jadi tersangka, dengan berbagai tuduhan, seperti pembawaan sajam hingga dikasih narkoba,” kata Bayu.

Bayu menyebut puluhan warga itu tak seharusnya dikriminalisasi. Warga Desa Bangkal hanya ingin mempertahankan tanah dan memperoleh haknya. Warga ingin tanah mereka seluas 1.175 hektare, yang berada di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan dikembalikan. Termasuk memberikan plasma 20 persen dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai dengan kesepakatan. ist/ded/fwa

 

 

-
-
-