PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Badriansyah dan Inderawan Tauhid selaku terdakwa pemalsuan surat mendapat tuntutan pidana penjara selama 18 bulan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keduanya bekerja sama membuat akta cerai palsu agar oknum anggota Brimob yang memesannya dapat menikah lagi dengan seorang Kepala Desa.
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal pada tahun 2019 ketika oknum anggota Brimob berinisial DD berkenalan dengan SN. Pada bulan Februari 2020, SN mengaku hamil empat bulan dan minta DD menikahinya. DD tidak berani mengakui pada SN bahwa dirinya bukan duda cerai dan sebenarnya masih memiliki seorang istri. Untuk menutupinya, DD kemudian menghubungi Badriansyah dan memintanya membuatkan Akta Cerai.
“Saat itu Terdakwa Muhammad Badriansyah mengetahui dengan pasti bahwa yang dapat membuat atau menerbitkan akta cerai adalah Pengadilan Agama,” ucap JPU.
Badransyah kemudian mengajak DD ke Toko Fotokopi Nahrul untuk menemui Inderawan Tauhid.
“Wan, teman saya meminta tolong mengetikan akta cerai. Aman aja Wan gapapa itu juga anggota Polri orangnya baik aja,” pinta Badriansyah. Inderawan setuju lalu membuka laptop dan mencari contoh akta cerai di situs pencarian Google. Setelah mendapat contoh, Inderawan mengunduh sebuah gambar Akta Cerai yang diterbitkan dan terdapat cap Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.
Inderawan mengedit akta tersebut serta memasukan nama DD dan RA. Dia juga menghilangkan nama Panitera dari contoh dokumen asli, namun tidak menghapus logo cap PTA Bandung. Setelah akta palsu diprint, DD meminta Badransyah menandatanganinya pada kolom tanda tangan di atas nama Panitera. Akhirnya selesailah akta cerai palsu yang menerangkan bahwa DD telah bercerai dengan istri sahnya, yakni RA. Bermodal akta cerai palsu tersebut, DD dapat melangsungkan pernikahan dengan SN.
Dari informasi yang dihimpun, perkara terungkap ketika SN menelpon DD untuk memberitahu bahwa anak mereka sedang sakit. Ternyata yang mengangkat telepon adalah seorang perempuan. Mendadak ponsel tersebut dirampas DD dan sejak itu tidak aktif lagi. Kecurigaan SN memuncak ketika seorang perempuan yakni ET mengirimkan pesan dan mengaku sebagai istri ketiga DD.
Akhirnya SN mengadu ke Propam Polda Kalteng. SN kemudian mengkonfirmasi ke Provost Brimob dan ternyata mendapat informasi bahwa DD belum bercerai dari istri terdahulu. Akhirnya SN melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Dalam persidangan, Jaksa menjerat Badriansyah dan Inderawan dengan ancaman pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta membuat akta otentik palsu. dre











