PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Warga Kota Palangka Raya sempat diramaikan dengan adanya video yang bernarasikan anak Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan melakukan pungli terhadap setoran parkir.
Pada video yang beredar, juru parkir yang diketahui berinisial SU setiap harinya menyetorkan sejumlah nominal uang dari hasilnya menjaga parkir. Uang tersebut kemudian diberikan kepada anak Kadishub Palangka Raya bernama Michael Pakpahan melalui orang suruhannya.
Uang hasil parkir yang disetorkan ke orang suruhan tersebut bervariasi, mulai dari Rp60-80 ribu per hari.
“Selama saya bekerja tidak pernah menyetorkan uang hasil parkir ke dinas terkait. Penyetoran hanya diberikan kepada orang suruhan MK,” kata SU ketika dikonfirmasi.
Menindaklanjuti video dan pemberitaan yang viral, Michael Pakpahan didampingi Kuasa Hukumnya Beny Pakpahan buka suara.
Beny menegaskan, pemberitaan melalui video yang beredar tersebut tidak benar. Kliennya dulu memang menjadi pengelola parkir. Namun, sejak April 2023 sudah berhenti.
“Tentunya wajar apabila klien saya sewaktu masih menjadi pengelola parkir menanyakan dan meminta uang pendapatan parkir,” katanya, Jumat (13/10).
Dalam video yang beredar, jukir tersebut menyebutkan menyetor sebesar Rp60-80 ribu per hari. Padahal sebenarnya penyetoran bahkan bisa sebesar Rp10-20 ribu, tergantung situasi.
“Klien saya Michael Pakpahan merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah beredar. Ini sudah ke arah pencemaran nama baik,” pungkasnya didampingi Michael. fwa





