PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya massa yang membawa senjata tajam adat Dayak saat unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi akhir-akhir ini mendapat sorotan dari Kardinal Tarung, Ketua Forum Damang Kalimantan Tengah.
Kardinal mengatakan masyarakat adat atau organisasi masyarakat (Ormas) tidak membawa Mandau dan senjata lainnya ketika menyampaikan aspirasi di depan umum.
“Maksudnya harus dirumuskan aturannya untuk keamanan dan kenyamanan. Aturan menuju kepada tujuan tata, yaitu keteraturan. Disini mengenai hubungan manusia dengan manusia,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Jika mandau dan senjata tradisional Dayak lainnya dipergunakan sebagai atribut ormas Dayak, lanjutnya, maka harus diatur secara jelas di dalam AD/ART ormas yang bersangkutan dan ormas yang bersangkutan terdaftar pada pemerintah.
Menyampaikan aspirasi merupakan satu dari lima bentuk partisipasi politik, bukan dengan membawa mandau dan senjata tajam lainnya. Massa diharap membawa ketajaman berpikir yang pintar “kapintar maukir petak mangarawang langit” dan diperlukan kemampuan sebagai seorang retoris handal dengan tidak mengesampingkan cara-cara “belom bahadat”.
“Banyak-banyaklah belajar dan berlatih. Kembalikan Dayak kepada jargonnya yaitu Mamut Menteng Ureh yang kini telah dipelesetkan menjadi Menteng Ureh Mamut Mameh,” tegasnya.
Sebagai Damang Kepala Adat, imbuh Kardinal, ia mengungkapkan agar senjata tajam seperti mandau dan senjata tradisional Dayak lainnya dibawa pada tempatnya. Dibawa dalam rangka ritual adat yg berhubungan dengan sebagai “panekang hambaruan”, dibawa untuk manetek pantan.
“Kegiatan menyampaikan aspirasi, bukan kegiatan ritual adat,” pungkasnya. fwa





