PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Viralnya video seorang siswa SMA di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, menantang guru berduel, baru-baru ini, mengundang keprihatinan banyak pihak. Terlebih, siswa tersebut kini kabarnya sudah dikeluarkan dari sekolah.
Tim Advokasi Hukum Batamad Kalteng Arniansyah mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Apalagi di dunia pendidikan, khususnya di Barito Selatan dan umumnya Provinsi Kalimantan Tengah, hal itu merupakan insiden buruk yang sangat memprihatinkan.
“Kenapa itu bisa terjadi, apakah sekolah itu telah melakukan prosedur yang benar? Artinya apakah sudah mengajarkan pendidikan karakter di sekolahnya? Kemudian apakah sudah melaksanakan pembinaan oleh guru BK dan bimbingannya sudah sejauh mana, apakah sudah diberikan SP 1, SP 2, dan SP 3-nya, sehingga anak itu diberikan sanksi berat sampai diberhentikan dari sekolah,” kata Arniansyah kepada Tabengan, Jumat (3/11).
Ia menuturkan, siswa tersebut merupakan salah satu generasi penerus Kalteng. Seharusnya dibina dan dipelajari karakter anak tersebut. Ini bukan berarti meminta agar anak tersebut tetap diterima sekolah.
“Kemudian untuk guru BK-nya apakah sudah memanggil orang tua anak tersebut agar dilakukan pembinaan. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan apakah sudah turun ke lapangan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah apakah sudah turun ke lapangan juga untuk melihat kondisi di sekolah dan anak tersebut,” ucapnya.
Arniansyah meminta semua pihak menaati dan menjalankan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2, dan juga UU perlindungan anak. Ia juga menyampaikan adanya surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28768/A.J4/PK.00/2023 tanggal 30 Agustus 2023 perihal Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan.
Pihaknya memohon dengan hormat Kepala Disdik berkenan untuk memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan, agar Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan dari Kepala Disdik.
Kemudian, segera melakukan pelaporan satuan tugas yang telah ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp sesuai panduan yang dapat diunduh pada https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.
Selanjutnya, menerbitkan Surat Edaran tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta memantau pembentukan TPPK di satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
“Saya berharap ada solusi terbaik siswa tersebut tetap sekolah di SMA tersebut. Akan tetapi semua pihak harus berperan, termasuk Komnas Perlindungan Anak, untuk ikut dalam membina anak tersebut. Semua leading sektor harus bekerja sama dengan tujuan agar kemajuan dunia pendidikan di Kalteng. Kemajuan Kalteng tanpa didukung generasi muda itu akan sulit untuk maju,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada Gubernur Kalteng untuk memerhatikan permasalahan tersebut, terutama PJ Bupati Barsel karena ini generasi muda generasi penerus yang akan memegang estafet kepemimpinan di daerah maupun nasional.
“Kemudian untuk guru-guru di sekolah juga harus memberikan pendidikan karakter yang mencakup budi pekerti, agama, perilaku dan lain-lain karena sudah ada kurikulum pendidikan karakter. Kita berharap siswa-siswi di sekolah juga bisa berperilaku baik dan menyerap pembelajaran yang baik demi masa depan mereka dan demi masa depan Kalteng. Guru dan murid harus sama-sama menjaga maruah pendidikan di sekolahnya,” tandasnya.
Ia juga berharap orang tua harus memberikan perhatian yang baik kepada anak dan selalu berkoordinasi dengan guru di sekolah mengenai perkembangan pendidikan dan perilakunya. Orang tua dan guru itu mempunyai kewajiban yang sama untuk berkoordinasi mengenai kemajuan perkembangan anak. ldw





