PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Labih Marat Binti selaku Advokat yang mendampingi Karmen Dagria De Satrianata dan Bambang WP menyampaikan rilis terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
“Bahwa klien kami Karmen Dagria De Satrianata mengikuti Pemilihan Kepala Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupatan Katingan,” kata Labih.
Ada 5 kontestan yang mengikuti Pilkades Batu Badinding, yaitu Bambang WP dengan Nomor Urut 1, Ardi dengan Nomor Urut 2, Karmen Dagria De Satrianata dengan Nomor Urut 3, Matnoor dengan Nomor Urut 4, Anton Sujarwo dengan Nomor Urut 5. Pada 26 Oktober 2023, dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara para kontestan, yang hasilnya Bambang WP memperoleh 177 suara, Ardi 99 suara, Karmen Dagria De Satrianata 248 suara, Matnoor 580 suara, dan Anton Sujarwo 32 suara.
Bahwa beberapa hari setelah Proses Pemilihan Kades Batu Badinding selesai, Labih menyatakan kliennya mendapatkan informasi jika Matnoor tidak melampirkan foto copy Ijazah Sekolah Dasar (SD) sebagai salah satu persyaratan agar dapat mengikuti Pilkades, yaitu harus ber-ijazah serendah-rendahnya SLTP.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh kliennya kepada Kepala Sekolah Supardi Palis SPd yang membenarkan hal itu. Dari Supardi Palis SPd diperoleh beberapa dokumen, ada Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dari Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) Batu Badinding, tanggal 15 Agustus 2022 yang ditandatangani Supardi Palis SPd selaku Kepala Sekolah yang membenarkan Matnoor pernah bersekolah di SD Batu Badinding, ada Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dari Polsek Katingan Tengah, tanggal 21 September 2023. Kemudian Kepala Sekolah SDN 1 Batu Badinding menerbitkan Pencabutan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dengan surat tanggal 31 Oktober 2023, dengan alasan karena tidak sesuai fakta dan data yang ada di SDN 1 Batu Badinding.
Melihat fakta ini, kata Labih, seharusnya Matnoor tidak bisa ikut dalam Pemilihan Kepala Desa Batu Badinding. Namun anehnya tetap bisa ikut tanpa digugurkan haknya untuk mengikuti kontestasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Batu Badinding. Padahal tidak melampirkan Ijazah SD ataupun foto copynya sebagai salah satu syarat agar dapat maju dan dipilih sebagai Calon Kepala Desa. Malahan Matnoor tetap lolos tahap pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon tanpa disertai keabsahan dokumen dan saat ini sudah terpilih dengan suara terbanyak yaitu 580 Suara.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf a dengan ketentuan: Penelitian dan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan administrasi paling lama 1 (satu) hari setelah penutupan pendaftaran, yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa bersama Muspika dengan menghadirkan Bakal Calon Kepala Desa; Kemudian ditegaskan dalam Pasal 25 Ayat (4) menyebutkan: Apabila dari hasil penelitian dan verifikasi berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat berkas administrasi Bakal Calon yang meragukan atau perlu diperbaiki, maka panitia mengembalikan berkas administrasi dimaksud kepada Bakal Calon Kepala Desa terkait dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas administrasinya dalam jangka waktu 5 (lima) hari; dan Pasal 25 Ayat (5) menyebutkan: Apabila dalam jangka waktu 5 hari sampai ditutupnya jam kerja, Bakal Calon Kepala Desa tidak melengkapi/memperbaiki dan mengembalikan dokumen persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan tingkat desa, maka Bakal Calon Kepala Desa tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
Menyikapi hal ini, klien Labih sudah mengirim Surat Gugatan atau tepatnya laporan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, pada 1 November 2023 terkait adanya cacat hukum dalam proses pemilihan kepala desa beserta hasil pemungutan suara.
“Kami menunggu proses dan tanggapan DPMD Kab Katingan terhadap Surat Klien kami dimaksud. Apabila tetap juga Terbit Surat Keputusan oleh Pj Bupati Katingan untuk melantik Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding Periode tahun 2024-2029, maka kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk membatalkan Surat Keputusan Pj. Bupati Katingan dimaksud,” pungkas Labih. ist





