PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Keluarga korban kasus penembakan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah bersama Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal melaporkan peristiwa tersebut ke Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (9/11).
“Setelah terjadi diskusi dan tanya jawab, akhirnya penyidik Bareskrim Piket Konsultasi Pelaporan menyatakan menolak laporan dari keluarga korban dengan alasan proses penyidikan telah berjalan di Polda Kalteng,” kata Aryo Nugroho Waluyo, Direktur LBH Palangka Raya.
Dalam penyampaian ke media, tim advokasi menyatakan kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan polisi terkait meninggalnya Gijik dan luka serius pada Taufik yang diduga kuat dari peluru tajam yang ditembakkan oleh aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi massa pada 7 Oktober 2023.
Keluarga korban juga telah melapor ke Polda Kalteng tapi tidak mendapat respons. Selain itu, polisi justru memanggil 35 warga Desa Bangkal untuk memberikan kesaksian dengan pasal melawan aparat yang sedang bertugas dan membawa senjata tajam tanpa izin.
Atas penolakan laporan oleh Mabes Polri, tim advokasi solidaritas membuat sejumlah kesimpulan. Yakni pihak Mabes Polri meminta keluarga korban untuk percaya kepada pihak kepolisian, khususnya proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polda Kalteng.
Tapi, tim juga menambahkan lebih dari 1 bulan berlalu, dan belum ada penetapan tersangka pembunuhan di Desa Bangkal. Selain itu, mereka menyebut potensi konflik kepentingan karena dugaan kuat pelaku penembakan adalah satuan kepolisian.
Kemudian, fakta yang diproses adalah warga sebanyak 35 orang menguatkan dugaan pada skenario pelaku penembakan bebas dari jeratan hukum karena sedang menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 48, 49, 50 dan 51 KUHP.
“Pihak Mabes Polri telah menghalang-halangi pihak keluarga korban maupun saksi untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mensyaratkan adanya laporan polisi untuk dapat memberikan perlindungan,” ujarnya.
Atas penolakan tersebut, mengakibatkan ketidakpercayaan keluarga korban terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga patut diduga terjadi rekayasa hasil atas peristiwa terbunuhnya Gijik serta kekerasan dengan menggunakan senjata. Tim advokasi menandaskan, penolakan tersebut merupakan potret pengingkaran Polri terhadap komitmen transparansi serta integritas. ist/dre





