Hukrim  

6 Pelajar Palangka Raya Ditangkap Curi 3 Motor

6 Pelajar Palangka Raya Ditangkap Curi 3 Motor
MENCURI SEPEDA MOTOR-Enam pelajar di Kota Palangka Raya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDEnam pelajar di Kota Palangka Raya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya usai nekat melakukan pencurian 3 sepeda motor. Ketiga pencurian dilakukan di Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah RM (14), SA (15), H (13), DN (16), RH (14) dan WH (14). Adapun 3 unit sepeda motor yang dicuri adalah jenis Yamaha Aerox, Yamaha Jupiter ZI dan Honda Beat.

“Keenam pelaku ini saling berkaitan di tiap lokasi pencurian. Jadi tidak bersamaan ketika mencuri sepeda motor,” katanya, Jumat (10/11).

Pada lokasi pencurian motor Yamaha Aerox  pada 31 Agustus 2023, pelaku yang beraksi adalah RM, SA dan H. Saat itu SA yang memiliki ide mengajak kedua rekannya berkeliling Jalan Yos Sudarso untuk mencari sepeda motor yang tidak terkunci stang. Karena tidak dapat, mereka yang menggunakan dua sepeda motor lalu pergi ke Jalan Pantai Cemara Labat II.

Setelah menemukan target sasaran, H pergi ke depan gang untuk memantau kondisi sekitar, sedangkan RM bertugas menjaga di dekat rumah korban dan SA mengambil sepeda motor dengan cara menuntunnya. Setelah sepeda motor didapatkan, barang bukti lantas disimpan di warung milik orang tua pelaku RM.

“Setelah dua hari disembunyikan, motor Yamaha Aerox tersebut kemudian dicat oleh pelaku RM dari semula warna abu-abu menjadi warna putih,” ujarnya.
Untuk pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter ZI  pada 11 Oktober 2023, pelaku yang beraksi berjumlah 4 orang, yakni RM, RH, DN dan WH. Sama seperti modus sebelumnya, kendaraan yang tidak terkunci stang lalu dibawa kabur usai sebelumnya dilakukan survei.

Pengungkapan tak berhenti di situ, 2 pelaku yakni RM dan RH ternyata pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat pada 8 Agustus 2023 lalu.

“Penangkapan ini patut kita sayangkan, bagaimana anak sekarang punya perilaku yang berani melakukan tindak pidana. Kita menitip pesan kepada orang tua agar benar-benar memperhatikan anaknya,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, 5 unit sepeda  motor berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tiga unit kendaraan merupakan hasil tindak kejahatan, sedangkan 2 lainnya adalah alat yang digunakan sebagai sarana pencurian. Tiga unit motor yang dicuri belum sempat dijual oleh para pelaku, masih disembunyikan.

“Pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak, para tersangka tidak kita laksanakan penahanan karena ada jaminan orang tua. Enam tersangka kita terapkan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman pidana 7 tahun,” tegasnya. fwa