NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Seorang kakek berusia 69 tahun di Kabupaten Lamandau harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press conference di aula Satreskrim Polres setempat, Senin (13/11), mengatakan bahwa tersangka diamankan di daerah Jawa Tengah.
“Dari pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban tersebut karena khilaf. Niat tersangka pertama kali muncul pada saat melihat anak korban bermain di samping rumah tersangka,” ungkap Kapolres.
Saat itu, lanjut dia, pada hari Minggu (8/10) sekitar pukul 09:00 WIB tersangka membujuk anak korban dengan membelikan jajan. Setelah itu tersangka menggendong anak korban dan mendudukan di pahanya. Kemudian tersangka langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban sebanyak satu kali.
“Pada hari yang sama, sekitar jam 11.00 Wib anak korban mengeluh sakit pada saat buang air kecil, setelah itu ibu kandung korban menanyakan kepada anak korban yang pada intinya dijawab anak korban bahwa kemaluannya dimasuki jari oleh pelaku,” jelasnya.
Mendengar jawaban sang anak, lebih jauh dikatakan Kapolres, saat itu ibu korban belum berani melaporkan atas apa yang sudah menimpa anaknya tersebut. Baru pada tanggal 23 Oktober 2023 ibu korban bercerita kepada Guru sekolah anak korban. Selanjutnya, guru sekolah anak korban langsung mengajak ibu kandung anak korban untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak korban di Nanga Bulik. Setelah mengetahui ada luka lecet di bagian alat kelamin anak korban, kemudian ibu kandung anak korban didampingi Guru sekolah anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Polres Lamandau sudah mengamankan terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. c-kar





