Hukrim

Selasa, Bawaslu Kota Tertibkan APK Modus APS

11
×

Selasa, Bawaslu Kota Tertibkan APK Modus APS

Sebarkan artikel ini
Selasa, Bawaslu Kota Tertibkan APK Modus APS
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bermodus Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang marak terpasang di sepanjang jalan Kota Palangka Raya.

Penertiban akan berlangsung pada Selasa (14/11), bersama tim gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, penertiban alat peraga dilakukan se-Kota Palangka Raya dengan mengerahkan tim penertiban.

“Kita akan bentuk tiga regu penyisiran alat peraga yang memiliki unsur materi kampanye. Contohnya seperti terdapat ajakan memilih dan termuat paku coblos. APS yang menyerupai APK,” katanya, Senin (13/11).

Dikatakan Endrawati, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk antara lain melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memerhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut dia, memerhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Menurut Endrawati, bahwa terhitung mulai 4 November hingga 27 November 2023, merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE”, sehingga Peserta Pemilu, diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsure Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: 1. pertemuan warga; 2. penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; 4. media sosial; dan/atau 5. aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya sudah memberitahukan kepada partai-partai agar bisa menertibkan sendiri.

“Bisa ditertibkan sendiri dan disimpan, nanti bisa dipergunakan kembali saat sudah memasuki masa kampanye,” jelasnya.

Penertiban juga akan dilakukan di sepanjang jalur hijau di Kota Palangka Raya. Apabila terdapat APS yang ditertibkan, maka nantinya disidangkan atas pelanggaran administrasi. Tentunya dalam hal ini pihak partai dan caleg dipanggil.

“Kita tidak ingin pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi pemilu kita. Untuk itu silakan tertibkan sendiri atau kami cabut,” tegasnya. fwa