PALANGKA RAYA/TABENGAN.OC.ID – Rahmad Sugiarto alias Amat terpaksa menerima putusan pidana sebagai terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Amat terbukti menggelapkan uang yang seharusnya untuk membayar gaun pengantin pelanggan toko tempatnya bekerja. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika Amat yang merupakan karyawan sebuah galeri gaun pengantin melayani pelanggan seperti biasa. Amat menerima transfer uang untuk pemesanan gaun pengantin dari Novie selaku Wedding Organizer. Setelah itu, Amat beberapa kali menerima transfer uang dari Novie dan Taufiq Ramadhana ke rekening pribadinya. Seharusnya uang tersebut diserahkan kepada Ariannor selaku pemilik galeri, tapi Amat justru mempergunakannya untuk keperluan pribadinya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika Ariannor bertanya kepada Novie apakah pernah sudah mengirimkan uang untuk membayar pesanan gaun pengantin. Ternyata Novie mengaku sudah dua kali mentransfer uang melalui rekening Amat. Merasa mengalami kerugian karena tidak memperoleh pembayaran sejumlah Rp5,5 juta, Ariannor melaporkan Amat ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi menetapkan Amat sebagai tersangka penggelapan dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP. dre





