PALANGKA RAYA/TABENGAN.O.ID – Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga wanita yang menjadi terdakwa pembunuhan, Senin (13/11). Sebagai terdakwa adalah Herlina alias Vovo, Triwati Lestari alias Ajo, dan Mustika Rahayu alias Rama yang membunuh Lodoy Tamus dengan jeratan tali dan hantaman palu.
Keluarga korban melalui Advokat Kariswan Pratama Jaya mengaku merasa puas.
“Karena para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selanjutnya kita pantau terus agenda pemeriksaan bukti dan saksi Senin depan,” kata Kariswan. Dia mengatakan, pihak keluarga korban berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya memberikan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, Herlina mengaku sakit hati kepada korban sehingga mengajak Triwati dan Mustika untuk melakukan pembunuhan. Terdakwa merupakan pegawai di cafe milik korban. Mereka kemudian merancang siasat dengan berpura-pura mengajak korban pergi ke pesta pernikahan di luar kota.
Dalam perjalanan, mereka membeli minuman beralkohol yang diminum oleh korban sehingga tertidur dalam perjalanan. Setibanya di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, para terdakwa saling memberi kode untuk mulai melaksanakan aksinya. Mustika menjerat leher korban dari belakang sehingga tidak sadarkan diri.
Triwati menghantam dada korban dengan palu sebanyak 5 kali untuk memastikannya telah tewas. Kemudian, Triwati menempelkan telinganya ke dada korban untuk memastikannya sudah tidak bernapas lagi.
Mereka kemudian mengikat kedua tangan, lutut dan kaki korban menggunakan seutas tali nilon kemudian berputar-putar untuk mencari tempat membuang jenazah. Ketika melintasi Kecamatan Pujon, para terdakwa menjarah uang dan perhiasan dari tubuh korban sebelum melemparkannya ke dalam sungai. Setelah itu, para terdakwa kemudian pulang ke rumah mereka masing-masing.
Perkara tersebut terungkap saat jenazah korban ditemukan warga di sungai. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi mengamankan Herlina, Triwati, dan Mustika di rumah mereka lalu membawanya ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatannya. terdakwa dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. dre





