Hukrim  

Polres Lamandau Musnahkan Sabu Seberat 93, 09 Gram 

Polres Lamandau Musnahkan Sabu Seberat 93, 09 Gram 
REBUS - Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (14/11).TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 93,09 gram yang berhasil diamankan dari tersangka RS (27). Sabu tersebut itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai di Aula Joglo Mapolres setempat.

“Karena Polres Lamandau belum memiliki brankas penyimpanan barang bukti narkotika serta untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) dan dinas terkait untuk melaksanakan pemusnahan barbuk pada hari ini Selasa (14/11),” ucap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono.

Pemusnahan sabu turut disaksikan oleh Kepala Kejari Lamandau dan perwakilan dari PN Nanga Bulik, Pemda setempat melalui dinas atau badan terkait serta menghadirkan tersangka RS. Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu menguji sabu tersebut sebagai bentuk transparansi. Sehingga tidak ada anggapan bahwa yang dimusnahkan garam ataupun gula, namun benar-benar sabu-sabu.

Kapolres sekaligus menjelaskan rangkaian proses pengungkapan sabu yang dibawa oleh tersangka RS. “Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan melintas di Jalan Trans Kalimantan seseorang yang diduga membawa narkotika, anggota reserse narkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan Km 6 Nanga Bulik pada hari Rabu (25/10),” ungkap Kapolres Lamandau saat membuka acara pemusnahan barang bukti narkoba.

Bronto menjelaskan, dalam razia tersebut petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai membawa barang terlarang. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan satu bungkus barang mencurigakan yang diduga narkoba.

“Terduga pelaku atau kurir narkoba (RS) ini merupakan warga Kota Sampit Kotawaringin Timur. Menurut pengakuannya, sabu-sabu yang dibawa dari Kalimantan Barat seberat kurang lebih 100 gram atau tepatnya 93,09 gram itu akan dibawa ke Kota Sampit,” kata Kapolres.

Saat ini, lanjut Bronto, tersangka diamankan di rumah tahanan Mapolres Lamandau. Atas perbuatannya, sambung dia lagi, tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 atau hukuman mati. c-kar