Hukrim  

Setelah Mantan Kadishub, Kejari Tahan Bos Parkir Sampit

DITAHAN-Sekitar pukul 18:15 WIB, IS keluar dengan rompi tahanan dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kotim menuju Lapas Kelas II B Sampit untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.TABENGAN/MAYA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit berinisial Is ditetapkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai tersangka. Status IS semula sebagai saksi dinaikan sebagai tersangka usai dicecar puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam.

Sekitar pukul 18.15 WIB, IS keluar dengan rompi tahanan dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kotim menuju Lapas Kelas II B Sampit untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka IS telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam sebanyak 30 pertanyaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani, Selasa (21 /11).

Ditetapkannya status tersangka untuk IS sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Kompleks PPM Sampit Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022. Sebelumnya pihak Kejari Kotim telah lebih dahulu menahan FN, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim dalam kasus yang sama.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT- 02/O.2 11/Fd. 1/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 737. 456. 530 berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotim.

“Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 ayat 1 Pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Sampit dengan alasan yang khawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (C-May)