-
Hukrim

Kebocoran Data Dapat Masuk Ranah Pidana  

30
×

Kebocoran Data Dapat Masuk Ranah Pidana  

Sebarkan artikel ini
Advokat Jeffriko Seran
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.O.ID – Warga Kalimantan Tengah digegerkan oleh pernyataan Asosiasi Programmer Indonesia (Aprogsi) yang menyebut ada kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga milik KPU Kalteng dan nasabah pada bank milik daerah. Ketua Aprogsi menyebut data pribadi itu ditemukan menjadi objek jual beli pada situs jaringan gelap.

Praktisi Hukum Jeffriko Seran mengatakan, dari sudut pandang hukum, sudah jelas ada peraturan perundangan di Indonesia yang dilanggar. Terutama kalau data korban seperti nasabah terbukti data pribadinya digunakan oleh orang lain akibat kesalahan salah satu instansi.

“Itu semua tugas penyidik untuk membuktikan hal tersebut. Tapi, hal ini tetap harus ditindak tegas dan ditindaklanjuti karena sekarang tahun politik dan data tersebut dapat disalahgunakan,” ucap Jeffriko, Senin (4/12).

Advokat muda tersebut menegaskan, pelaku pembocoran data dapat masuk ke ranah pidana. Dia mengungkap ada puluhan peraturan perundangan yang menjaga  agar data diri atau pribadi pihak tertentu tidak disebarkan tanpa izinnya.

Misalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, terdapat juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila disebarkan melalui media, aplikasi, atau website serta dan UU No 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

“Dengan demikian, jual beli data pribadi dan pembobolan data sudah jelas ada unsur pidananya,” tegas Jeffriko.

Jeffriko menilai, pihak yang bertanggung jawab dalam kebocoran data adalah pihak yang menyebarkan data pribadi. Namun, dia juga mengingatkan harus ada pengecekan ulang, apakah benar data yang dijual tersebut benar-benar data valid dari instansi pemegang data ataukah data manipulatif yang seakan-akan benar.

Dia menyarankan agar pihak yang merasa data pribadi tersebar tersebut segera melapor dugaan pidana ke pihak berwajib serta melakukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum apabila merasa mengalami kerugian. dre

-
-
-