DPRD MURUNG RAYA

RAPAT PARIPURNA- Raperda APBD-P 2023 Disetujui

19
×

RAPAT PARIPURNA- Raperda APBD-P 2023 Disetujui

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna 4 Masa Sidang III Tahun 2023, tentang Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, di Puruk Cahu, baru-baru ini. TABENGAN/SUJOKO

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID –  Paripurna 4 Masa Sidang III Tahun 2023 adalah paripurna terakhir bersama Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura) periode 2018-2023, yang digelar DPRD Mura, dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura Ahmad Tafruji dalam laporannya menyampaikan, tinjauan DPRD Mura secara menyeluruh terhadap Rancangan APBD Perubahan tahun 2023, yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura. Hasil tinjauan itu mengindikasikan bahwa kecepatan, dan ketepatan perencanaan pemda dalam merancang APBD Perubahan, mendapat apresiasi dari DPRD Mura, karena berfokus pada pembangunan infrastruktur Kabupaten Mura yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat.

Kemudian, dari aspek kehandalan data, tinjauan DPRD Mura menemukan, data yang digunakan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 cukup akurat, dan konsiten. Demikan halnya dengan kesesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, perubahan APBD Tahun 2023, telah memperhitungkan berbagai kebijakan pemerintah pusat, dan arah pembangunan nasional.

“Adapun yang menjadi saran, dan kesimpulan dari hasil pembahasan Banggar DPRD Mura, dan tim anggaran Pemda Mura, mengingat waktu yang relatif pendek, agar setelah rancangan RAPBD tentang Perubahan APBD Tahun 2023 disahkan, pekerjaan fisik, dan non fisik yang melalui mekanisme lelang, agar segera dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Tafruji.

Terakhir, Tafruji mengingatkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mura, agar lebih teliti dalam penyesuaian, dan revisi terhadap rekening belanja kegiatan, dan nomenklatur kegiatan. Kemudian untuk kegiatan rehabilitasi, kegiatan bangunan, yang membutuhkan anggaran relatif besar, diharapkan ada tim investigasi, atau pendamping dalam pelaksanaannya.

“Dari hasil rapat komisi DPRD dan mitra kerja DPRD, Banggar mengambil kesimpulan bahwa secara normatif penyusunan, dan pembahasanan RAPBD tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi aspek yuridis dan normatif,” tutup Tafruji.c-sjs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *