-
Hukrim

Korban Penikaman Kades Sebut Tuntutan Terlalu Ringan

53
×

Korban Penikaman Kades Sebut Tuntutan Terlalu Ringan

Sebarkan artikel ini
Advokat Restumini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mardianto alias Badoh yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tumbang Tangoi  mendapat ancaman berupa tuntutan pidana penjara selama 9 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Namun, tuntutan pidana terhadap Badoh yang mendobrak rumah lalu menikam penghuninya, mendapat keberatan dari keluarga korban.

“Kami merasa tuntutan JPU terlalu ringan. Padahal akibat penikaman oknum Kades tersebut, korban sekitar seminggu lamanya harus dirawat di rumah sakit,” ucap Advokat Restumini selaku Kuasa Pendamping keluarga korban, Selasa (12/12).

Menurut Restumini, ibu korban yakni Paris merasa tuntutan JPU seakan mengabaikan penderitaan korban. Apalagi berdasarkan hasil visum et repertum dokter rumah sakit, luka tikaman senjata tajam pada tubuh korban dapat mengancam nyawanya.

“Semoga Hakim bisa memberi rasa keadilan dalam putusannya nanti. Perbuatan terdakwa yang mengancam nyawa bukan lagi tindak pidana ringan,” tutur Restumini.

Dalam dakwaan JPU, Badoh cemburu terhadap Daya Bijaksana alias Dida yang dia curigai berselingkuh dengan Theresia, istrinya. Dia kemudian datang dari tempat kerjanya di Kabupaten Katingan ke kediaman korban di Kota Palangka Raya untuk mengonfrontasinya. Karena tidak dibukakan pintu, Badoh menendang pintu tempat tinggal korban lalu masuk secara paksa. Ketika bertemu korban, Badoh justru makin emosi dan menikam punggungnya menggunakan senjata tajam yang telah dia bawa sebelumnya.

Tapi, korban dalam persidangan membantah adanya perselingkuhan dan menyebut Theresia dan dirinya hanya berteman karena kegemaran bersama memainkan permainan online Mobile Legend. Korban juga menunjukan surat pernyataan yang dibuat Theresia usai kejadian penikaman. Surat tersebut menyatakan bahwa Theresia tidak pernah menikah dengan Badoh, baik secara agama maupun secara adat. dre

-
-
-