PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Heriyus menyoroti banyaknya ketidakhadiran para pemangku kepentingan pada rapat fasilitasi Hinting Adat yang dilakukan sejumlah oknum di areal tambang PT. Asmin Kolindo Tuhup (AKT) di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura, Kamis (14/6) lalu. Ia menilai hasil pembicaraan dalam rapat masih prematur dan belum bisa mengambil keputusan.
“Hari Kamis itu, kita adalah ingin membahas terkait masalah Hinting Adat yang terjadi di area PT. AKT. Tetapi, dalam kehadiran kita, yang mana undangan itu sudah ditentukan waktu dan tempatnya dan yang mengundang ini bupati, namun sangat disayangkan dari pihak terkait khususnya yang diundang baik itu yang dari pihak kecamatan terutama camatnya, baik itu damang, kepala adat, mantir banyak yang tidak hadir jadi rapat hari itu tidak memenuhi kuorum,” kata Heriyus.
Legislator PDIP Mura ini menegaskan bahwa rapat fasilitiasi yang digelar pada saat itu hanya sebatas pembicaraan pendahuluan untuk merumuskan sejumlah hal yang akan dibahas kembali dalam rapat lanjutandi Gedung DAD Mura.
“Kami tidak bisa melanjutkan rapat pada Kamis itu karena para pemangku kepentingan banyak yang tidak hadir. Jadi yang kita bahas hanya seputar persiapan-persiapan saja untuk dibawa dalam rapat selanjutnya, jadi belum final,” imbuhnya.
Heriyus berpesan kepada masyarakat agar berkenaan dengan permasalahan Hinting Adat masyarakat tidak melakukannya dengan sembarangan karena Hinting Pali sebutannya di sini merupakan ritual yang identik berhubungan Moho Tara atau Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saya harapkan kepada masyarakat kita terkait masalah Hinting Pali seperti disampaikan tokoh-tokoh adat kita itu, jangan sembarangan karena Hinting Pali ini hubungan kita dengan Tuhan Yang Maha Kuasa bukan hubungan kita, manusia dengan manusia artinya jika tuntutan kita manusia dengan manusia tidak boleh diberlakukan dengan Hinting Pali,” ungkapnya
Terakhir, dalam kapastasnya sebagai anggota DPRD Heriyus memastikan bahwa dalam permasalahan PT.AKT dan masyarakat adat, DPRD Mura hanya menjalankan fungsinya sebagai fasilitator untuk menengahi kisruh yang ada.
Sedangkan sehubungan dengan amandemen hukum adat yang akan dibawa ke DAD provinsi dijelaskannya itu merupakan ranah kewenangan DAD di kabupaten dan provinsi. c-sjs





