PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Untuk menyampaikan pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) pada rapat Paripurna ke-2 masa sidang II-2023, terhadap empat buah Rancangan Peraturan (Raperda) 2023 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), di gedung dewan.
Fraksi Nasdem sepakat Raparda untuk dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan melibatkan dinas teknis.
Juru bicara Fraksi Nasdem Fahriadi mengungkap bahwa sebagai bahan pemikiran untuk saran masukan dan pertanyaan terhadap empat buah reperda tersebut seperti Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini dimaksudkannya supaya mampu mengakomodir potensi atau objek pajak retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah untuk menuju kemandirian Kabupaten Mura dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah sesuai target sehingga semua objek pendapatan yang telah ditetapkan dalam raperda dapat dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berkenaan dengan galian C yang ada di sekitar wilayah perusahaan tambang maupun perusahaan kayu yang selama ini diambil begitu saja oleh pihak perusahaan untuk penimbunan jalan maupun bangunan lainnya oleh pihak perusahaan bisa dikenakan pajak. Terkait hal itu Fraksi Nasdem minta penjelasan dari dinas teknis penghasil pajak dan retribusi daerah guna ada legalitas dalam melakukan penagihan sesuai target serta ketentuan yang berlaku,” Kata Fahriadi.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga menyoroti pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi agar bisa dipungut retribusinya dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
“Terkait perparkiran terdapat dua jenis pelayanan parkiran yaitu parkir out street dan parkir on street hal ini juga diungkap Nasdem apakah pajak tersebut bisa dipungut dan meminta agar dalam tanggapan Pemkab Mura ada penjelasan terhadap pemungutan pajak agar tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan,” pungkasnya. c-sjs





