PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Kesepakatan bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dipergunakan untuk memfasilitasi dalam kelegalan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan program terkait pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut dijelaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya Dr.Doni, SP, M.Si berkenaan dengan Raperda yang saat ini dalam proses pembahasan untuk menjadi payung hukum yang legal bagi Pemda, dalam menerapkan ketentuan terkait pajak dan retribusi untuk mendukung peningkatan PAD Mura.
Sehingga melewati Perda yang sudah ditetapkan, kata Ketua DPRD, maka dengan tegas akan ada konsekwensi berupa sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku wajib pajak dan retribusi daerah yang tidak taat. Karenanya, pasal demi pasal dalam Raperda harus dibahas sedetail mungkin sehingga tidak akan menimbulkan pertentangan ketika telah menjadi produk hukum yang sah.
“Terhadap penyampaian usulan 4 buah raperda dan Pemandangan umum fraksi-fraksi ini sifatnya normatif. Setelah semua agenda dilaksanakan maka, Eksekutif dan legislatif akan melaksanakan rapat pembahasan dengan alat kelengkapan. Disana apakah kita akan bentuk tim, pansus atau atau dirapatkan saja denga Bapemperda atau komisi-komisi yang ada sampai selesai,” kata Doni.
Menurut Ketua DPRD, setiap tahapan penggodokan Raperda menjadi sebuah Perda harus mekanisme seperti demikian. Doni juga mengatakan bahwa mekanisme dalam pembuatan Perda juga bersifat delegatif. Berawal dari intruksi UU dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
Selain itu, sifat dari Perda adalah untuk memberikan kepastian hukum supaya ketika pemerintah menerapkan peraturnan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada. c-sjs











