PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Dibalik anggaran besar ada tanggung jawab besar. Demikian diungkapkan Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Mura Rahmanto Muhidin, yang mengingatkan seluruh aparatur desa, terutama kepala desa dalam memanagemen keuangan desa. Baik itu Anggaran Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD), yang sering menjerat para kepala desa keranah hukum pidana.
DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legeslasi perlu mengingatkan para kepala desa, agar mengelola keuangan desa dengan bijak, yang sepenuhnya berorientasi untuk kemajuan pembangunan di desa, dan membuat program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Karenanya, kata Rahmanto, selain keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bermanfaat untuk percepatan pembangunan desa, juga punya resiko lebih besar. apabila sampai disalahgunakan.
“Pengelolaan dana atau anggaran yang masuk ke desa, kami meminta untuk dilakukan secara benar, dan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. Kalau salah kelola, tentu akan berurusan dengan hukum,” kata Rahmanto, Sabtu (14/10) di Puruk Cahu.
Dijelaskan Legislator PKB Mura ini, dirinya tidak ingin ada terjadi perangkat atau kepala desa yang menyelewengkan dana, tidak bisa mempertanggungjawabkannya, dan Itu harus ditindak secara hukum.
“Kami tidak ingin ada kades yang terjerat hokum, karena salah menggunakaan anggaran atau tidak sesuai dengan Aturan hukum,” tutupnya.c-sjs











