-
Hukrim

Kejari Kotim Sita Aset Parkir di PPM Sampit

45
×

Kejari Kotim Sita Aset Parkir di PPM Sampit

Sebarkan artikel ini
SITA- Tim Kejari Kotim ketika menyita sejumlah aset di kompleks perparkiran PPM Sampit. ISTIMEWA
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sita aset parkir yang ada di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Jumat (24/11).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani mengatakan penyitaan sejumlah aset tersebut dilakukan sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Kompleks PPM Kotim tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2022 atas nama tersangka berinisial IS dan FN.

Tindakan kejaksaan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Kotim Nomor: PRINT -06/O.2.11/Fd. 1/11/2023 tanggal 16 November 2023 dan surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Sampit: 796/Pen. Pid.B – Sita/2023/PN Spt tanggal 22 November 2023. Pelaku disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530,- berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotim.

“Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan Pasal 38 Jo Pasal 39 KUHAP terhadap aset-aset di Kompleks PPM Kotim yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas, dilakukan pernyataan untuk kepentingan pembuktian oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” pungkasnya. c-may

-
-
-