-
Hukrim

Simpan Pistol, Pengedar Narkotika Dituntut 18 Bulan

27
×

Simpan Pistol, Pengedar Narkotika Dituntut 18 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kartubi menjalani proses hukum karena kepemilikan senjata api jenis pistol rakitan yang terungkap ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan dalam perkara tindak pidana narkotika.

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman usai sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Wagiman juga mengungkap bahwa Kartubi juga tengah menghadapi proses persidangan terkait peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu.

Perkara berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumah Kartubi di Jalan Talohen Komplek SMU Ampah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Jumat (11/8). Pihak kepolisian menduga Kartubi menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika antar provinsi.

Polisi awalnya mencari narkotika di rumah Kartubi, namun ternyata justru menemukan sebuah pistol beserta 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm serta sarung pistol dari dalam lemari TV.

Kepada pihak kepolisian, Kartubi mengaku menyimpan senjata tersebut hanya untuk menjaga diri. Dia berdalih membelinya seharga Rp1,5 juta pada tahun 2012 dari Karikis yang kini telah meninggal dunia.

Karena menyimpan senjata api tanpa izin, Kartubi dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. dre

-
-
-