DPRD MURUNG RAYA

Doni: Diterima, Pj Sekda Mura Sesuai Permendagri

5
×

Doni: Diterima, Pj Sekda Mura Sesuai Permendagri

Sebarkan artikel ini
Doni: Diterima, Pj Sekda Mura Sesuai Permendagri
PARIPURNA- Ketua DPRD Kabupaten Mura Doni, didampingi Pj Bupati Mura Hermon, saat diwawancara usai melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Senin (6/11). TABENGAN/JOKO

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID- Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Doni, memberikan tanggapan perihal penetapan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, sejatinya ditunjuknya seorang Pj Sekda, mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, dan PP Nomor 3 Tahun 2018.

“Kita baru saja diskusi, perlu kita ingatkan bahwa Pj Bupati, Pj Sekda, dan gubernur  merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Ketika terjadi kekosongan pejabat sekda, berdasarkan perintah undang-undang tadi, maka yang mengisi harus berdasarkan koordinasi,” kata Doni, di Puruk Cahu, baru-baru ini.

Kemendagri, pemprov, dan pemkab, lanjut Doni, memiliki kewenangan. Kemudian, perlu juga diluruskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura telah memiliki 7 usulan calon Sekda Mura, dan semua berpotensi. Tercapai kesepakatan antara kemendagri, pemprov, dan pemkab, maka ditetapkanlah Pj Sekda Kabupaten Mura

“Jadi, tidak ada yang tidak singkron atau berbeda pendapat. Semua telah melaksanakan tanggungjawabnya, sesuai mekanisme yang telah termuat di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 itu,“ tegas Doni.

Terkait siapa yang akan terpilih menjadi Pj Sekda, dijelaskan Doni, secara garis besar pihak DPRD Kabupaten Mura akan mengikuti, dan menerimanya karena semua telah melewati proses, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.c-sjs