-
Hukrim

Intoleransi Oknum Pedagang Harus Ditindaklanjuti

49
×

Intoleransi Oknum Pedagang Harus Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Masyarakat Kota Palangka Raya sempat heboh akibat postingan seorang pelanggan pasar yang mengaku geram dan kecewa atas sikap seorang oknum pedagang pasar. Pasalnya, oknum pedagang tersebut menolak melayani pelanggan dengan alasan beda agama dan membatalkan pembelian barang berupa sembako karena akan digunakan untuk persiapan hari besar keagamaan akhir tahun.

Setelah sempat postingan pelanggan tersebut viral, Ketua RT setempat dan termasuk tokoh pedagang pasar telah melakukan teguran kepada oknum pedagang tersebut. Pihak kepolisian juga cepat menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan yang hasilnya adalah oknum pedagang tersebut meminta maaf secara terbuka melalui media sosial.

Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, menyayangkan adanya sikap intoleransi atau tidak ada tenggang rasa terhadap agama lain selain yang dianut oknum tersebut.

“Bisa jadi itu bukan pedagang satu-satunya yang intoleransi,” duga Halim, Jumat (15/12).

Dia menyatakan salut dengan cepatnya aparat Polda Kalteng bertindak dengan mendatangi langsung pedagang tersebut dan langsung melakukan klarifikasi. Tapi Halim meminta pihak terkait mengambil tindakan susulan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

“Personel Polda kalteng dan atau anggota Polri lainnya dapat bertindak menyusuri kenapa alasan pedagang tersebut sampai bersikap intoleransi, supaya tidak diikuti oleh pedagang, dan atau orang lainnya,” saran Halim.

Dengan adanya kejelasan saat klarifikasi, maka mungkin dapat menghindari hal serupa terulang kembali.

“Apakah sikap pedagang tersebut ada yang mengajarkan sehingga ada potensi diikuti oleh orang lain, ataukah sikap intoleransi tersebut hanya pemikiran sendiri dari pedagang tersebut,” ucapnya.

Tidak hanya Polri maupun instansi terkait, Halim juga meminta masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) harus ikut mengawasi adanya tindakan intoleransi di lingkungan mereka. Apabila mendapat informasi terkait sikap intoleransi, agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar pandangan intoleran tersebut tidak menyebar dan dapat dicegah.

Bahkan, Halim berpendapat oknum yang bersikap intoleran tersebut dapat terancam tindakan hukum apabila ada golongan masyarakat yang keberatan dan menduga ada indikasi mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) lalu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Halim menyatakan, untuk dapat atau tidak dapatnya pelaku SARA tersebut dijerat pidana, maka semua tergantung apakah unsur atau perbuatan dalam pidana terpenuhi semuanya. Secara umum, pelaku SARA dapat dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang  Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Pasal 4 Jo Pasal 16 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Dan jika dilakukan juga dengan elektronik maka dapat dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yangg terdapat dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Halim. dre

 

-
-
-