SP3-Tampak kantor Ditreskrimum Polda Kalteng. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Setelah santer pemberitaan penetapan tersangka terhadap salah satu petinggi PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ) Thomson Siagian, terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, atas laporan Wagetama I. Disai.
Wartawan mendapat informasi perkembangan kasusnya, dan berdasarkan informasi yang didapat, Penyidik pada Ditreskrimum , Subdit Hardabangtah Polda Kalteng telah mencabut penetapan tersangka terhadap Thomson Siagian , atas sangkaan memberikan keterangan palsu pada suatu akta otentik tersebut.
“Tidak cukup bukti,” ungkap Dwinanto Agung Wibowo selaku Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin (18/12), kepada wartawan.
Pihak Kejati Kalteng sebelumnya telah mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Thomson sebagai tersangka dari penyidik Subdit Hardabangtah, Ditreskrimum Polda Kalteng. Belakangan, ujar Dwinanto, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, penyidik pada Polda Kalteng tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat berita ini diturunkan, Kejati Kalteng sudah menerima pemberitahuan penghentian penyidikan ( SP3 ) terhadap tersangka dari Polda Kalteng dan belum ada ekpsos atau pertemuan langsung terkait penghentian penyidikan.
“Mungkin saja dari Polda dalam waktu dekat akan berkoordinasi terkait dengan penanganan perkara tersebut,” tandas Dwinanto.ist/dre











