-
Hukrim

Lagi, 2 Tersangka Batu Bara PLN Ditahan

46
×

Lagi, 2 Tersangka Batu Bara PLN Ditahan

Sebarkan artikel ini
TIPIKOR-  Tim penyidik Kejati Kalteng menahan TF dan RRH, tersangka dugaan tipikor pengadaan bahan bakar batu bara PT PLN yang berasal dari penambangan Kalteng, Kamis (28/12). TABENGAN/FERRY WAHYUDI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tipikor pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN yang berasal dari penambangan Kalteng tahun 2022.

Dua tersangka yang kini dilakukan penahanan menyusul dua tersangka sebelumnya adalah TF sebagai Manager PT Geoservice Cabang Mojokerto yang bertindak sebagai Surveyor Analisis Batu Bara dan RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG) yang menjadi perusahaan pemasok batu bara.

Penahanan langsung dilakukan kepada kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kalteng, Kamis (28/12) sore.

Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, tersangka TF selaku surveyor bongkar pada penerimaan batu bara diduga turut memfiktifkan sertifikat kualitas batu bara. Kemudian RRH selaku perusahaan pemasok menandatangani kontrak kepada PT PLN, batu bara yang dipasok tidak sesuai dengan syarat perjanjian.

“Penahanan sesuai ketentuan berlangsung selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” katanya didampingi Asintel Kejati Kalteng Komaidi.

Ia menyebutkan, sampai hari ini sudah ada 4 dari 6 tersangka yang dilakukan penahanan terkait dugaan tipikor pengadaan batu bara tersebut. Dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena berhalangan hadir.

“Jika sampai waktunya juga tidak hadir, maka akan ada upaya paksa. Penahanan kita lakukan dengan alasan subjektif dan objektif, baik terkait mempermudah penanganan perkara juga untuk mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti,” sebutnya.

Douglas menerangkan, dalam kasus tipikor pengadaan batu bara untuk PT PLN, sudah ada 46 saksi yang diperiksa dengan macam-macam latar belakang.

“Besar kemungkinan akan ada tersangka baru, namun menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka TF, Djisman Samosir, turut mempertanyakan penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.

Ia menjabarkan, pada 21 Desember 2023 lalu, kliennya hanya menerima surat panggilan melalui email sebagai saksi dalam kasus ini. Karena berhalangan hadir, panggilan akhirnya dipenuhi pada hari ini.

Namun setibanya di Kejati Kalteng, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami tidak pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Padahal selama ini kami sudah kooperatif mengikuti setiap panggilan. Langkah lanjut kita akan melakukan gugatan pra peradilan,” ucapnya usai mendampingi TF. fwa 

 

 

 

 

-
-
-