-
Hukrim

Kades Batu Badinding Dilaporkan ke Polda Kalteng

59
×

Kades Batu Badinding Dilaporkan ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
MELAPOR-Karmen Dagria De Satrianata didampingi Sabam Sitanggang SH, Advokat dari Kantor Jasa Hukum Labih Binti SH & Rekan, Senin (8/1).ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA –   Karmen Dagria De Satrianata didampingi Sabam Sitanggang SH, Advokat dari Kantor Jasa Hukum Labih Binti SH & Rekan, Senin (8/1), membuat laporan adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terkait penggunaan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B dan C yang diduga palsu setara dengan SMP dan SMA

Labih Binti mengatakan, bahwa diduga M tidak memiliki ijazah sekolah dasar sebagaimana surat keterangan Supardi Palis. S.Pd, Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Batu Badinding tanggal 31 Oktober 2023 yang menyatakan nama M tidak sesuai fakta dan data yang ada di SDN 1 Batu Badinding.

“M berhasil terpilih sebagai kepala desa dengan perolehan suara sebanyak 580 Suara dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah Periode 2023-2029. Ini adalah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,” tandas Labih.

Menurut Labih, laporan Karmen telah diterima polisi sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/3/I/YAN.2.5./2024/SPKT pada tanggal 8 Januari 2024 dan ditandatangani PS. KA Siaga II AKP. Gadion Surbakti An. Kepala SPKT Polda Kalimantan Tengah.

“Tentang bagaimana M  bisa lolos mengikuti kontestasi Pilkades Batu Badinding padahal tidak mempunyai Ijazah SD, lambat laun akan terungkap nantinya melewati proses Penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng,” tegas Labih.

Labih membeberkan,  selain upaya hukum pidana Karmen Dagria De Satrianata yang juga salah seorang kontestan Pilkades Batu Badinding dengan perolehan suara terbanyak kedua, yaitu 248 suara, Karmen juga akan menempuh upaya hukum melalui gugatan di PTUN Palangka Raya.

Kendati demikian, Labih menyayangkan surat yang dikirim oleh Kantor Jasa Hukum Labih Binti & Rekan selaku kuasa hukum Karmen pada tanggal 27 Desember 2023 kepada Pejabat Bupati Katingan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan yang meminta agar diberikan salinan Surat Keputusan Pelantikan Pilkades Batu Badinding Periode 2023-2029 berkaitan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak Tahun 2023 inisial M guna kepentingan hukum Klien-nya belum juga ditanggapi.

“Kami mengalami kesulitan untuk mengajukan gugatan ke PTUN mengingat surat dimaksud diperlukan sebagai bukti surat,” kata Labih. ist

 

 

-
-
-