
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pernikahan dini di Kalimantan Tengah pada tahun 2022 didominasi oleh perempuan yang menikah usia muda kurang dari 19 tahun sebanyak 502 orang. Sedangkan laki-laki 134 orang. Total seluruhnya 636 orang.
Staf Bidang Bimas Islam Fungsi Kepenghuluan dan Keluarga Sakinnah Kementerian Agama Provinsi Kalteng Muhammad Isnaini mengatakan, pernikahan usia ideal yang sudah diatur undang-undang yaitu 19 tahun.
“Jadi jika ada yang ingin menikah, maka harus mengajukan surat dispensasi. Ketika ada pengajuan surat dispensasi dari calon pengantin (catin) yang kurang dari umur 19 tahun melalui KUA, maka pihak catin akan mengajukan ke pengadilan,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, jika keputusan Pengadilan Agama memberikan dispensasi, maka pelaksanaan pernikahan akan dilaksanakan oleh pihak KUA. Namun, harus atas dasar pertimbangan pengadilan. Seandainya tidak ada keputusan, maka pernikahan tidak dapat dilaksanakan dan tidak mengakomodir untuk pernikahan dini.
Isnaini menerangkan, pernikahan dini merupakan fakta di masyarakat, namun ketika ingin tercatat secara resmi tidak akan dilayani. Terkecuali ada peristiwa seperti kehamilan, hubungan yang tidak dapat dipisahkan, budaya masyarakat atau sebagainya.
“Tentunya menikah di usia yang sudah ditentukan ataupun yang ditetapkan oleh undang-undang minimal 19 tahun sudah dikaji oleh pembuat aturan. Secara umur tentu lebih matang baik secara emosional, fisik baik itu bagi perempuan ataupun laki-laki secara biologis sudah siap untuk menikah dan dari segi mental tentu lebih dewasa,” katanya.
Jadi secara pendidikan usia 19 tahun minimal sudah lulus SMA/SMK, bahkan lebih bagus idealnya lulus kuliah. Menikah kurang dari 19 tahun tentu juga akan ada dampak yang tidak baik, seperti kurang persiapan seperti pendidikan terputus, kadang rata-rata orang jarang meneruskan pendidikan setelah menikah.
Dijelaskannya, jika kemudian ketika menikah di usia dini bisa jadi akan banyak risiko perceraian baik dari segi ekonomi, karena menikah dini di usia dengan kondisi pendidikan yang terputus juga akan berpengaruh pada perceraian, kekerasan, bahkan stunting dan lain-lain.
“Kita di Kementerian Agama ada beberapa edukasi terhadap masyarakat seperti pengarahan, bimbingan dan pembinaan. Ada bimbingan remaja untuk usia nikah, jadi kita sasarannya siswa-siswi SLTP/SLTA kemudian mahasiswa. Ada edukasi untuk usia sekolah dan juga usia nikah. Jadi untuk penggantian yang sudah terdaftar menikah juga ada edukasi,” ujarnya.
Isnaini juga mengatakan, terkait Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin) Bimbingan Remaja Usia Sekolah (Brus) untuk penurunan stunting, pihaknya juga bekerja sama dengan BKKBN dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. ldw









