Hukrim

Polres Lamandau Musnahkan 200 Gram Sabu

8
×

Polres Lamandau Musnahkan 200 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Lamandau Musnahkan 200 Gram Sabu
BARANG HARAM - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, bersama perwakilan Dinkes, PN, Kejaksaan dan Kesbangpol melakukan pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (25/1). TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 200 gram dan 8 butir pil ekstasi di Mapolres Lamandau, Kamis (25/1). Pemusnahan narkoba tersebut karena Polres Lamandau saat ini belum memiliki tempat penyimpanan barang bukti, serta adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini juga dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.

Pemusnahan barang bukti tersebut diikuti oleh perwakilan Dinkes, Kesbangpol, Kejaksaan dan juga Pengadilan. Selanjutnya, sabu-sabu dan pil ekstasi dimasukan ke dalam panci berisi air mendidih serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan MM warga Sampit itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya orang yang membawa narkotika menggunakan travel dari Kalbar melintasi wilayah hukum Polres Lamandau. Berbekal dari informasi tersebut, Satresnarkoba melaksanakan razia, Kamis (4/1). Sekitar pukul 17:30 WIB, aparat  menghentikan kendaraan travel jenis Inova.

“Saat dilakukan penggeledahan, MM yang merupakan penumpang travel gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga di dalam tas selempang yang dibawa MM ditemukan 2 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu serta pil ekstasi,” ujarnya.

Saat diperiksa di Mapolres Lamandau, lanjut dia, MM mengaku baru pertama kali menjadi pengantar barang haram itu. Jika berhasil membawa barang itu dari Kalbar ke Sampit, maka akan dapat upah Rp10 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menyebut, dengan digagalkannya penyelundupan narkotika tersebut, telah menyelamatkan hampir 2000 jiwa manusia dengan asumsi per orang atau pecandu mengkonsumsi 0,10 gram perhari. c-kar