PENCEMARAN NAMA BAIK-Manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akibat pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram. TABENGAN-JEFI
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akibat pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.
Hal berbuntut panjang atas sikap para pemain yang mengunggah surat pernyataan di Instagram yang menggiring opini publik bahwa manajemen tidak membayar gaji pemain selama dua bulan, padahal tidak.
Sigit Widodo selaku manajer Kalteng Putra melalui kuasa hukumnya Jefrico Seran menjelaskan permasalahan tersebut tidak bisa langsung diposting di media sosial karena mengakibatkan kegaduhan publik dan klub Kalteng Putra di-bully.
“Manajemen merasa dirugikan karena pernyataan para pemain yang menyatakan bahwa mereka belum dibayar selama dua bulan, padahal manajemen mengaku hanya keterlambatan selama 15 hari,” kata Jefrico saat diwawancarai di Polda Kalteng, Kamis (25/1).
Jefrico mengatakan Postingan-postingan pemain itu tidak benar sehingga mencemari nama baik. Dan dasar hukumnya jelas berdasarkan UU ITE Pasal 27a ayat 1 dengan ancaman 4 tahun kurungan dengan denda 750 juta.
“Harusnya ada penyelesaian secara perdata jika para pemain merasa dirugikan. Laporan ini bukan tanpa bukti karena manajemen telah memiliki bukti-bukti kuat sehingga apa yang disampaikan melalui postingan para pemain tersebut tidak dapat dibenarkan,” tandasnya.jef





